Ini Alasan Setya Novanto Batal Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi E-KTP Hari Ini!
Lensaremaja.com – Ketua DPR Setya Novanto batal menghadiri pemeriksaan yang dilakukan di Komisi Perantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait dengan adanya kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
BACA JUGA : Dikaitkan Kasus Korupsi E-KTP, Perseteruan Fahri Hamzah dengan KPK Makin Memanas!
Dia beralasan sedang tidak dalam kondisi sehat, karena vertigonya kambuh. Sehingga tidak bisa mengahadiri pemeriksaan di KPK. Sebelumnya, KPK sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Setya Novanto pada Jumat (7/7/17).
Pemeriksaan itu dilakukan dengan statusnya sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Terkait dengan hal itu telah disampaikan oleh Kepala Biro Pimpinan Kesekretariatan Jenderal (Kesetjenan) DPR Hani Tahaptari.
“Surat sudah kami kirimkan ke KPK untuk meminta reschedule sambil menunggu kesehatan beliau pulih,” kata Hani, Jumat (7/7/2017).
Hani mengatakan, dari kemarin Setya Novanto terlihat sedang sakit. Kondisinya tersebut, terlihat pada saat dia menghadiri acara halalbihalal dengan pegawai Kesetjenan DPR, acara itu digelar pada Kamis (6/7/17).
“Iya memang beliau lagi sakit. Sudah berapa hari ini tak masuk. Terakhir datang pas acara halalbihalal kemarin. Itu pun dipaksakan,” sambungnya.
BACA JUGA : Berita Terkini: KPK Siap Hadirkan 7 Saksi Sidang E-KTP Hari Ini!
Setya Novanto akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada proyek E-KTP. “Kami harap para saksi yang sudah dipanggil sejak jauh hari ini datang dan memenuhi kewajiban hukum tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dia mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan ini sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong. Diketahui sebelumnya, kalau Andi merupakan seorang pengusaha dalam pelaksanaan proyek E-KTP. Sedangkan Jaksa KPK menyakini ada peran dari Setya Novanto dalam korupsi proyek dengan total nilai sebesar Rp 5,9 triliun tersebut.
Tidak hanya itu, jaksa dalam kasus ini juga menyakini kalau dalam poyek yang telah merugikan uang negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut, telah dilakukan bersama dengan Setya Novanto. Terkait dengan hal itu, telah disampaikan oleh jaksa KPK pada saat membacakan surat tuntutan kepada dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
BACA JUGA : Berita Terkini: Serahkan Tanyakan Soal E-KTP, Hotma Sitompoel Mengaku Temui Setya Novanto!