Berita Hari Ini: Miris, Masih Ada Siswa Miskin yang Ditolak Sekolah di PPDB 2017
Lensaremaja.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 telah diwarnai adanya beberapa persoalan yang muncul. Salah satunya yang memprihatinkan adalah, masih ada sekolah negeri dan swasta yang menolak menerima siswa miskin.
BACA JUGA : PPDB Jatim Hari Pertama Terjadi Gangguan Server, Begini Penjelasan Dinas Pendidikan!
Banyak dari kalangan siswa yang tergolong Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) itu telah ditolak oleh pihak sekolah, beberapa diantaranya miliki alasan karena koata siswa baru sudah penuh. Sehingga adanya hal ini menjadi masalah dalam penyelenggaraan PPDB 2017.
Seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi, karena batas kuota di Permendikbud No.17 tahun 2017 yang mencapai minimal 20 persen. Sehingga dapat menjadi lebih dari 20 persen. Sebaiknya penambahan koata harus dilakukan lantaran mereka yang masuk dalam kategori siswa miskin rentan adanya putus sekolah.
Adanya kasus yang menjadi persoalan dalam PPDB 2017 ini terjadi Bandung, Kab. Tengerang, Surabaya, Ambon, terlebih dikawasan Kulonprogo yang tidak menetapkan koata kepada siswa miskin sama sekali dalam pendaftaran kali ini.
Terkait dengan adanya hal ini telah sampaikan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji dalam sebuah pernyataannya, Jumat (7/7/17). Adanya penolakan kepada siswa miskin ini hanya 1 dari 7 yang telah ditemukan dalam persoalan penyelenggaraan PPDB 2017.
BACA JUGA : Baru Dibuka, PPDB Tingkat SD-SMP Sudah Ada Pungli di Hari Pertama!
Sudah ada 19 persen aduan yang telah dilakukan dengan adanya penolakan ini. Sedangkan selama PPDB 2017 berlangsung, kata Ubaid, pihaknya telah mendirikan posko pengaduan masyarakat dengan melalui portal Laporan Pendidikan. Sudah ada 481 pengaduan yang dilakukan hingga Kamis (6/7/17).
Selain adanya penolakan siswa miskin dalam PPDB 2017 ini, beberapa persoalan lainnya juga telah mucul dari pengaduan yang dilakukan masyarakat selama melakukan pendaftaran untuk masuk menjadi siswa baru di sekolah.
Diantaranya adanya pemalsuan data siswa miskin yang mencapai 13 persen, siswa yang merupakan titipan oleh pejabat sebesar 2 persen, adanya pungutan liar pada saat pendaftaran berlangsung, Ditolak di sekolah negeri/favorit karena sistem zonasi sebesar 41 persen, dan Tidak ada transparansi saat pengumuman kelulusan 8 persen.
BACA JUGA : Jangan Sampai Kelewatan, PPDB Online Tingkat SD-SMP Resmi Dibuka Hari Ini