Berita Terkini: Firza Husein Kembali Diperiksa Soal Kasus Foto Hot!
Lensaremaja.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan kepada Firza Husein pada hari ini, Selasa (11/7/17). Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi berupa percakapan mesum yang melibatkan dirinya dan Habib Rizieq Shihab.
BACA JUGA : Usai Jalani Pemeriksaan, Ini Permintaan Firza Husein kepada Polisi
“Iya, Bu Firza diperiksa lagi hari ini. (Materi pemeriksaan) tambahan saja, ada beberapa,” ujar Pengacara Firza Husein, Azis Yanuar, Jakarta.
Terlihat keduanya datang di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pada pukul 9.30 WIB. Seperti halnya yang terlihat pada pemeriksaan sebelumnya, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu datang dengan mengenakan pakaian serba hitam.
Namun kali ini, dirinya tidak memakai cadar dan hanya mengenakan kacamata hitamnya. Satu minggu sebelumnya, Firza Husein telah menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan pornografi yang menjeratnya, pemeriksaan itu dilakukan penyidik pada Selasa (4/7/17).
Pada saat itu, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas yang telah dikembalikan oleh kejaksaan beberapa waktu lalu. Berkas kasus dugaan pornografi itu dikembalikan lantaran dinilai masih belum cukup lengkap.
BACA JUGA : Soal Penyerangan Hermasyah, Ini Perintah Habib Rizieq Shihab kepada Seluruh Anggota FPI!
Saat pemeriksaan itu, Firza Husein telah dicecar beberapa pertanyaan dari penyidik terkait dengan konten dan chat seks yang telah viral beberapa waktu lalu dimedia sosial. Namun, pihaknya telah membantah kalau telah terlibat dalam konten porno yang sudah beredar di dunia maya itu.
Diketahui kasus dugaan pornografi berupa percakapan mesum yang melibatkan Firza Husein dan Habib Rizieq itu pertama kali mecuat pada akhir Januari 2017. Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan keduanya menjadi tersangka dalam kasus ini.
Terkait dengan kasus dugaan pornografi ini, polisi telah menyangkakan Firza Husein dalam Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan untuk Habib Rizieq disangkakan dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman penjara diatas lima tahun.
BACA JUGA : Kronologi Penusukan Saksi Ahli Pendukung Habib Rizieq Shihab Menurut Sang Istri!