Kasus Buni Yani, Jaksa Siapkan Ahok Sebagai Saksi!

0
19
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Sidang Ahok
Copyright ©kompas.com

Kasus Buni Yani, Jaksa Siapkan Ahok Sebagai Saksi!

Lensaremaja.com – 17 saksi akan disiapkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar, hal itu dilakukan pada saat memasuki pokok perkara dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, dengan terdakwa Buni Yani. Bahkan, salah satu saksi yang akan disiapkan itu adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

BACA JUGA : Berita Hari Ini: Terjerat Pasal UU ITE, Buni Yani Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara!

“Saksi diperkirakan ada 17, tapi bisa saja bertambah. Itu nanti kita bisa sampaikan dalam sidang selanjutnya,” ucap JPU Anwarudin setelah mengikuti sidang putusan sela kasus Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7).

Ahok merupakan pihak yang objek dalam pelemik video Surat Al Maidah ayat 51. Dalam video yang berdurasi sekitar 30 detik itulah yang telah mengantarkan Ahok menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Kehadiran Ahok untuk memberikan kesaksian mengenai perbuatan yang dialamatkan pada terdakwa ini,” ucapnya terkait dengan sidang kasus Buni Yani.

Dalam sidang putusan sela yang dipimpin oleh Majelis Hakim M Saptono, penolakan telah dilakukan kepada semua eksepsi dari terdakwa. Sehingga sidangan kasus Buni Yani sudah masuk dalam babak baru dengan melakukan beberapa pemeriksaan kepada para saksi.

buni-yani
Copyright ©tribunnews

Rencananya, dalam sidang kasus Buni Yani kali ini, JPU akan menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus ini. Mereka akan dihadirkan dalam sidang yang digelar pada pekan depan.

BACA JUGA : Ini Alasan Pengacara Minta Ahok Tak Dipindahkan ke LP Cipinang!

“Kalau minggu depan ada tiga yang rencananya akan kita hadirkan,” kata dia tanpa memberikan keterangan terkait siapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kasus Buni Yani.

Pihaknya mengatakan, akan melakukan persiapan materi sidang kasus Buni Yani pada saat hakim sudah melakukan penolakan kepada eksepsi dari terdakwa. “Tentu kita menghargai keputusan hakim. Dan kita siap melaksanakan apa yang sudah disampaikan dalam putusan sela tadi,” sambungnya.

Aldwin Rahardian selaku kuasa hukum Buni Yani mengatakan, pihaknya keberatan dengan putusan sela majelis hakim dalam sidang kasus Buni Yani itu. “Sebetulnya kita sangat keberatan. ‎ Tapi nanti kita uji nanti di pokok perkara,” pungkasnya.

“Nanti akan kita sampaikan di nota pembelaan akhir, di pledoi. Jadi enggaak apa-apa, kita menguji kalau hakim secara formil menilai tidak ada persoalan tapi tetap kita ada beberapa hal keberatan‎,” lanjutnya.

BACA JUGA : Tantang Para Pendukung Ahok Soal UU ITE, Buni Yani Merasa Dizalimi!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY