HTI Segera Dibubarkan, Fahri Hamzah: Pemerintah Ngawur!
Lensaremaja.com – Surat penerbitan peraturan pengganti undang-undang untuk melakukan pembubaran ormas akan segera dilakukan. Namun pemerintah harus berfikir ulang terkait dengan penerbitan peraturan tersebut.
BACA JUGA : Begini Reaksi HTI Soal Perppu Pembubaran Ormas yang Segera Dikeluarkan Presiden!
Hal itu karena, jika yang digunakan Perppu untuk melakukan pembubaran kepada ormas yang dianggap telah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka pemerintah harus melibatkan peran lesilatif.
“Kalau perppu artinya pemerintah melibatkan DPR,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Jakarta, Rabu (12/7).
Kalau adanya keterlibatan dalam hal ini, Fahri Hamzah menilai, DPR pasti akan memberikan penolakan kepada Perppu itu. Lantaran parlemen tidak mungkin berhadapan dengan publik, sebab adanya ormas itu berbasis pendukung partai politik.
“DPR sulit lah membiarkan kelompok sosial dibubarkan secara sepihak,” ucapnya.
Beberapa fraksi yang ada DPR sekarang ini, menurut Fahri Hamzah pastinya tidak memiliki keinginan untuk memberikan perlawanan kepada ormas. Karena dia menilai kalau hal itu sulit untuk dilakukan.
“Ya berat lah fraksi partai, nggak bakal melawan serikat berkumpul. Nggak mungkin, sulit itu,” pungkasnya.
BACA JUGA : Berita Hari Ini: GP Ansor Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Bubarkan HTI
Fahri Hamzah menyarankan, sebaiknya pemerintah yang berencana melalakukan pembubaran kepada ormas mengikuti mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Yaitu dengan cara melakukan penggugatan ke pihak pengadilan.
“Sekarang dia mau pakai mekanisme politik, ya mustahil lah didukung,” tuturnya.
Terkait dengan adanya rencana pemerintah yang akan melakukan pembubaran Hizbut Thahrir Indonesia (HTI), legislator asal NTB itu menilai, kalau tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk dapat mengeluarkan Perppu dengan tujuan untuk melakukan pembubaran kepada ormas Islam yang dianggap tidak sejalan dengan ideologi Pancasila.
“Jangan pakai instrumen perppu. Apa daruratnya HTI? Nggak ada daruratnya. Ngawur itu,” ujar dia.
Terkecuali, kata Fahri Hamzah, kalau ormas tersebut telah melakukan tidakan anarkis, “Kecuali HTI bersenjata menggalang kelompok masyarakat untuk berontak, ya memang harus dibubarkan langsung. Tapi ini kan nggak ada bukti itu,” kata dia.
BACA JUGA : Mengenal Tsamara Amany, Mahasiswi Cantik Penantang Fahri Hamzah Soal Hak Angket kepada KPK