Berita Terkini: Ini Alasan Pemerintah Resmi Keluarkan Perppu Ormas Anti Pancasila!
Lensaremaja.com – Setelah pemerintah mengeluar Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Membuat beberapa organisasi masyarakat (ormas) yang anti pada ideologi Indonesia mulai berharap-harap cemas.
BACA JUGA : Begini Reaksi HTI Soal Perppu Pembubaran Ormas yang Segera Dikeluarkan Presiden!
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, pengeluaran Perppu ormas anti Pancasila ini juga harus mendapatkan persetujuan dari pihak DPR.
Jika nantinya Perppu ormas anti Pancasila telah resmi dikeluarkan, maka pencabutan izin pendirian ormas yang dianggap bertentangan dengan ideologi Indonesia, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah dapat dilalukan oleh beberapa lembaga, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Maka lembaga yang memberikan izin dan mengesahkan ormas itu, diberikan kewenangan untuk mencabut izin ormas itu,” kata Wiranto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/17).
Sebelum adanya penerbitan Perppu ormas anti Pancasila ini, beberapa lembaga yang sudah memberikan izin untuk pendirian ormas tidak bisa langsung melakukan pancabutan izin ormas tersebut. Namun hal itu dapat dilakukan jika melalui pengadilan, Seperti merujuk pada UU Nomor 17/2013 tentang Ormas.
“Karena tidak terwadahinnya asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan bisa mencabut izin atau membatalkan,” ujar dia.
BACA JUGA : Berita Hari Ini: GP Ansor Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Bubarkan HTI
Sedangkan pada UU Nomor 17/2013 menyebutkan beberapa ormas yang anti dengan ideologi Indonesia merupakan ormas yang manganut jaran marxisme, leninisme, dan atheism. Namun setelah beberapa waktu berjalan, tenyata telah terdapat ajaran yang bertentangan dengan ideologi Indonesia.
Ajaran tersebut yaitu khilafah atau ingin menjadi suatu bangsa menjadi sebuah negara Islam. Oleh karena itu, pemerintah segera mengambil langkah cepat untuk mengetasi hal tersebut dengan menerbitkan Perppu ormas anti Pancasila.
“Padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa mengantikan Pancasila,” ucapnya.
Pihaknya menegaskan, Perppu ormas anti Pancasila dibuat bukan tujuan untuk menyingkirkan ormas Islam. Akan tetapi, untuk melakukan pencegahan terhadap berkembangnya ormas yang telah dinilai bertentangan dengan ideologi di Indonesia. Oleh karena itu, dilakukan pencegahan dari dini dengan Perppu ormas anti Pancasila agar tidak bertambah banyak.
“Karena Perppu ini merupakan payung hukum. Karena 100 saja ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila, maka pemerintah tidak bisa mengetahui bagaimana wajah Indonesia, bagaimana wajah persatuan dan kesatuan Indonesia,” pungkas mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ini.
BACA JUGA : Tolak Negara Khilafah, 90% Rakyat Indonesia Dukung Pembubaran HTI dan Kelompok ISIS!