Berita Hari Ini: Perppu Ormas yang Diterbitkan Jokowi Jadi Sorotan Media Asing!
Lensaremaja.com – Terbitnya Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat atau Perppu Ormas yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu ini, ternyata telah menjadi sorotan beberapa media asing.
BACA JUGA : Merasa Terancam, Begini Langkah HTI Menolak Perppu Ormas!
“Organisasi hak asasi manusia yang berbasi di New York mengutuk langkah (terbitnya Perppu Ormas) tersebut,” tulis The Washington Post yang dikutib pada Kamis (13/7/17).
Media tersebut telah menuliskan bahwa aktivis hak asasi manusia mengatakan, keputusan yang diambil Jokowi telah menglanggar hak atas kebebasan berserikat dan berekpresi. Bahkan, mereka menjelaskan kalau itu merupakan salah satu dalam ketegori pelannggaran HAM, walau adanya keputusan Perppu Ormas itu telah mendapatkan dukungan dari kelompok moderat, Nahdlatul Ulama (NU).
NU sendiri merupakan organisasi Muslim terbesar yang ada di Indonesia. Sebelumnya, penerbitan Perppu ormas itu telah mendapatkan dukungan penuh dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siradj.
Adanya peraturan yang menggantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 itu ini, telah disebut-sebut dibuat dengan tujuan sebagai jalan pintas untuk melakukan pembubaran kepada ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Media Amerika Serikat itu menyebutkan, kalau penerbitan Perppu ormas dilakukan pemerintah agar dapat menghindari adanya proses peradilan pada saat akan melakukan pembubaran HTI. Mengingat, di Indonesia sendiri untuk melakukan pembubaran ormas harus menempuh jalur peradilan yang membutuhkan waktu yang sangat panjang.
BACA JUGA : Berita Hari Ini: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Ormas, Begini Tanggapan MUI
“Kemungkinan HTI merupakan salah satu sasaran setelah pemerintah mengumumkan pada Mei lalu akan membubarkan kelompok tersebut.”
Media lainnya, Star Tribune telah mengutip pernyataan yang diungkapkan oleh Andreas Harsono yang merupakan seorang aktivis Human Rights Watch, yang menyatakan kalau pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan kepada kelompok yang dianggap melanggar undang-undang. Akan tetapi, melakukan pembubaran kepada kelompok tersebut masuk dalam ketegori tindakan kejam.
“Melarang setiap organisasi berdasarkan ideologis adalah tindakan kejam yang merongrong hak kebebasan berserikat dan berekspresi. Padahal rakyat Indonesia telah berjuang keras untuk membangun ini sejak kediktatoran Suharto,” ujar Harsono.
BACA JUGA : Berita Terkini: Ini Alasan Pemerintah Resmi Keluarkan Perppu Ormas Anti Pancasila!