Begini Penjelasan MNC Group Soal Kabar Lakukan PHK Karyawan Besar-Besaran!

0
24
Share on Facebook
Tweet on Twitter
MNC
Copyright ©mnc.co.id

Begini Penjelasan MNC Group Soal Kabar Lakukan PHK Karyawan Besar-Besaran!

Lensaremaja.com – Terkait dengan adanya kabar mengenai terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran kepada para pegawainya, telah dibantah oleh pihak MNC Group. Corporate Secretary MNC Group, Syafril Nasution mengatakan, sekarang ini perusahaannya tidak ada masalah dengan para karyawannya.

BACA JUGA : Berita Hari Ini: Begini Solusi Pemerintah Cegah Terjadinya PHK Karyawan Freeport

Tekait dengan adanya kabar kekaryawanan Koran Sindo di beberapa daerah, Syafril menjelaskan kalau dalam kondisi itu adalah salah satu akses kebijakan yang diambil manajemen dengan cara melakukan perubahan strategi.

“Koran Sindo berubah menjadi koran nasional dari koran berbasis regional,” kata Syafril melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2017).

Terkait dengan MNC Group ini, Direktur Utama PT Media Nusantara Informasi (MNI) Sururi Alfaruq mengungkapkan, untuk melakukan perubahan dalam strategi yang diambil oleh manajemen, Koran Sindo melakukannya dengan langkah yang sangat hati-hati.

Menurut Sururi, langkah yang telah diambil tersebut diantaranya adalah tetap mempertahankan beberapa karyawan di setiap daerah, sebagaian karyawan yang ada di daerah ditarik ke Jakarta, dan pengalihan unit di perusahaan MNC Group lainnya.

MNC Group
Copyright ©kaskus.co.id

Sedangkan untuk beberapa karyawan yang tidak masuk dalam tiga langkah untuk perubahan strategi tadi. Maka pihak dari MNC Group menyatakan akan melakukan pembicaraan secara baik-baik untuk memberikan keputusan.

BACA JUGA : Pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan Dijanjikan Selama 2 Hari!

“Dengan cara musyawarah kekeluargaan dengan masing-masing karyawan,” ujar Sururi.

Terkait dengan musyawarah yang akan dilakukan pihak menajemen MNC Group, para perkerja dan perwakilannya yang difasilitasi oleh Kemenaker RI pada Senin 10 Juli 2017, kedua belah pihak bersedia untuk melakukan sebuah musyawarah mufakat hingga pada tanggal 31 Juli 2017 nanti.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah ditemui oleh Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aliansi Jurnalis independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), pertemuan itu berlangsung pada Rabu ( 5/7/17).

Dalam pertemuan itu melakukan beberapa pembahasan, khususnya membahas terkait dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada kurang lebih 300 pekerja anak perusahaan MNC Group.

Akan tetapi, mereka telah menolak adanya PHK yang dilakukan pihak MNC Group. Hal ini karena pesangon yang diberikan kepada. karyawan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BACA JUGA : Viral di FB, Video Petugas Sriwijaya Air Terekam Lempar Sembarangan Bagasi Ini Bikin Netizen Geram!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY