Menolak Keras, Begini Reaksi HTI Soal Perppu Ormas!
Lensaremaja.com – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Barat menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 tahun 2017 terkait organisasi masyarakat (ormas) tidak mempunyai landasan yang jelas. Terkait dengan itu, telah disampaikan oleh Humas HTI Jabar, Luthfi Afandi dalam konferensi pers menggugat penerbitan Perppu Ormas.
BACA JUGA : Berita Hari Ini: Perppu Ormas yang Diterbitkan Jokowi Jadi Sorotan Media Asing!
“Perppu tidak memiliki landasan filosofi dan yuridis yang kuat, karena syarat lahirnya Perppu adanya kegentingan yang memaksa,” kata Lutfi saat berada di Kantor HTI Jabar, Jalan Jakarta, Bandung, Jum’at, (14/7).
Dia mengatakan, pemerintah sekarang ini tidak memiliki alasan yang kuat untuk dapat mengeluarkan Perppu Ormas. Kalaupun alasannya tidak mempunyai undang-undangnya, jelas sekarang ini ada Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 terkait dengan Ormas.
“Undang-undang ormas sudah cukup komprehensif untuk mengatur secara keseluruhan, mulai dari pendirian sampai pembubaran. Serta sanksi yang ada didalamnya,” ujar Humas HTI Jabar itu.
Tidak hanya itu, Lutfhi menambahkan, setelah adanya pemberlakuan Perppu Ormas tersebut, maka akan menghasilkan rezinm yang represif dan otoriter. Karena sekarang ini, diketahui kalau pemerintah akan menghilangkan proses pengadilan dalam melakukan pembubaran ormas.
BACA JUGA : Merasa Terancam, Begini Langkah HTI Menolak Perppu Ormas!
“Pemerintah yang mengeluarkan izinnya, pemerintah pula yang berhak mencabutnya, dan itu sangat berbahaya sekali, karena semua fase diserahkan pada penguasa,” jelasnya.
Pihaknya menerangkan, jika sebuah ormas sudah memiliki jumlah anggota sebanyak ribuan bahkan hingga jutaan orang, maka dapat dilakukan pembubaran begitu saja jika memang benar ditemukan sebuah pelanggaran yang terjadi.
“Hanya dengan keputusan pemerintah ormas yang anggotanya jutaan pun bisa bubar, itu sangat berbahaya sekali,” pungkasnya
Sebelumnya, adanya Perppu Ormas itu telah dikaitkan dengan rencanan pemerintah untuk melakukan pembubaran kepada HTI, karena ormas tersebut telah dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, menurut Ismail Yusanto selaku juru bicara HTI, langkah yang diambil oleh pemerintah merupakan sebuah bentuk kezaliman. “Bila benar bakal menerbitkan perpu dengan tujuan memudahkan pembubaran HTI, maka jelas sekali ini merupakan bentuk kezaliman pemerintah,” ucapnya, Selasa (11/7/17).
BACA JUGA : Berita Hari Ini: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Ormas, Begini Tanggapan MUI