Berita Terkini: Selain HTI, Perppu Ormas Juga Mengancam FPI?
Lensaremaja.com – Sugeng Teguh Santoso selaku Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyarankan, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) juga dapat menyentuh keberadaan dari Front Pembela Islam (FPI).
BACA JUGA : Menolak Keras, Begini Reaksi HTI Soal Perppu Ormas!
“Usul saya (salah satu ormas) yang dibubarkan FPI. Karena organisasi itu sudah banyak mempersekusi kelompok-kelompok minoritas,” kata Sugeng saat diskusi di Jakarta, Jumat (14/7/17).
Dengan adanya saran yang diberikannya terkait pernerbitan Perppu Ormas tersebut, Dia menilai kalau FPI diketahui kerap melalukan aksi turun ke jalan, ormas tersebut juga diidentikkan dengan kekerasan, karena kerap sekali melakukan razia di beberapa tempat hiburan.
Sugeng mengaku akan beberikan dukungan atas penerbitan Perppu Ormas ini, selama tidak digunakan oleh kelompok intoleran dengan tujuan untuk menekankan pemerintah guna mendiskreditkan kelompok minoritas.
“Jangan sampai pemerintah didesak kelompok intoleran untuk menekan kelompok minoritas. Padahal, kelompok intoleran itu sendiri yang menistakan agama,” pungkasnya.
Perbitan Perppu Ormas ini, menurut Sugeng sudah memenuhi unsur mendesak, salah satu contohnya adalah untuk kebutuhan dalam penyelesaian kelompok yang dianggap intoleran. Karena jika menunggu adanya revisi dari undang-undang lama, maka hal tersebut akan memakan waktu yang panjang.
BACA JUGA : Berita Hari Ini: Perppu Ormas yang Diterbitkan Jokowi Jadi Sorotan Media Asing!
Disisi lain, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan, adanya penerbitan Perppu Ormas ini telah menandakan kalau sekarang ini pemerintah super dictator.
“Ini semuanya menuju ke super kediktatoran,” ujar Ismail dalam diskusi dengan tema Cemas Perppu Ormas di Warung Daun Jalan Cikini Raya Nomor 26, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/17).
Salah satu indikator diktator yang telah disebutkan oleh Ismail ialah tidak ada proses pembubaran ormas melalui peradilan. Padahal Negara Indonesia telah mengenut ideology Pancasila dan demokrasi.
“Pelanggaran aturan lalu lintas saja ada pengadilan. Kok Ini tidak ada proses peradilan,” tuturnya.
Ismail menegaskan, kalau HTI masih legal, yang telah dilakukan pemerintah sekarang ini hanya sebuah tuduhan. Demikian juga dalam konferensi pers yang digelar pada 8 Mei 2017 oleh pemerintah yang menyatakan kalau akan membubarkan HTI.
BACA JUGA : Merasa Terancam, Begini Langkah HTI Menolak Perppu Ormas!