Ini Alasan FPI Tak Takut Dibubarkan Oleh Perppu Ormas!
Lensaremaja.com – Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Pawiro menyatakan, organisasi kemesyarakatan (ormas) yang sekarang ini dibelanya merupakan organisasi Pancasilasis dan nasionalis.
BACA JUGA : Merasa Terancam, Begini Langkah HTI Menolak Perppu Ormas!
Hal ini telah ucapkan Sugito menanggapi adanya penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, yang akan memudahkan pemerintah untuk melakukan pembubaran kepada ormas yang dianggap telah bertentangan dengan ideology negara.
“Kami itu Pancasilais dan nasionalis. Kami ikut membangun segala hal kebaikan, amar ma’ruf nahi munkar negeri ini,” katanya, Kamis (13/7/17).
Akan tetapi, pihaknya menduga kalau ada beberapa pihak yang telah membiaskan beberapa informasi yang tersebar di media, sehingga menyatakan kalau FPI tidak memberikan dukungan kepada Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Terkait dengan hal ini, juga untuk memberikan tanggapan kepada sebagian masyarakat yang meminta agar ormas ini dibubarkan.
“Kami tidak bisa memaksa orang menyukai dan menyetujui FPI, tapi memang kemarin ada beda pendapat saja. Kalau berbeda pendapat, jangan langsung melabeli kammi anti Pancasila,” pungkasnya.
Terkait dengan adanya penerbitan Perppu Ormas yang dilakukan oleh penemerintah beberapa waktu ini, Sugito menyatakan kalau pihaknya tidak takut dengan anacama adanya pembubaran ormas yang tercantum dalam Perppu tersrbut.
“FPI nggak khawatir, yang dikhawatirkan, kalau menurut pemerintah (ormas) itu nggak sejalan sama mereka, terus tiba-tiba dibubarkan. Itu yang bahaya,” ujar Sugito.
Penerbitan Perppu ormas ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, hal itu dilakukan pada Rabu (13/7/17). Wiranto mengatakan, dengan adanya Perppu ini makan dimungkinkan akan dapat melakukan pembubaran kepada beberapa ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
BACA JUGA : Berita Hari Ini: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Ormas, Begini Tanggapan MUI
“Jika melanggar, maka dicabut izinnya. Sederhana sekali. Tapi memang harus tetap mengacu pada payung hukum.” kata Wiranto.
Sebelumnya pemerintah telah memiliki rencana untuk melalukan pembubaran kepada beberapa ormas yang dianggap telah bertentangan dengan ideologi Indonesia. Salah satu ormas yang rencananya akan dibubarkan ialah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan adanya Perppu Ormas ini, pembubaran dapat dilakukan tapa melalui pengadilan.
BACA JUGA : Berita Terkini: Ini Alasan Pemerintah Resmi Keluarkan Perppu Ormas Anti Pancasila!