Berita Terkini: HTI Siap Ajukan Gugatan Atas Perpu Ormas ke Mahkamah Konstitusi Hari Ini!

0
16
Share on Facebook
Tweet on Twitter
HTI
Copyright ©AFP Photo

Berita Terkini: HTI Siap Ajukan Gugatan Atas Perpu Ormas ke Mahkamah Konstitusi Hari Ini!

Lensaremaja.com – Terkait dengan adanya penerbitan Perppu Ormas yang dilakukan pemerintah pada pekan lalu. Sekarang ini sudah ada 17 organisasi masyarakat (ormas) akan bergabung untuk mengajukan gugatan kepada Makamah Konstitusi.

BACA JUGA : Berita Terkini: Selain HTI, Perppu Ormas Juga Mengancam FPI?

Terkait dengan hal itu telah disampaikan oleh Ismail Yusanto selaku juru bicara HTI. Dia menambahkan, rencana gugatan tersebut akan diserahkan ke MK pada hari ini, Senin (17/7/17). Mereka juga telah melakukan komunikasi dengan DPR untuk memberikan dukungan agar Perppu Ormas tidak mendapatkan persetujuan dari rakyat.

Terlebih, ormas tersebut sudah menyiapkan unjuk rasa untuk menunjukkan bentuk protes atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang sudah di taken oleh Presiden Joko Widodo.

HTI sendiri merupakan salah satu ormas yang terancam akan dibubarkan setelah adanya penerbitan Perppu Ormas tersebut. Hal ini dilakukan pemerintah karena mereka dianggap bertentangan dengan ideologi negara.

HTI
Copyright ©jawapos

Menurut Ismail Yusanto, dalam anggaran dasarnya, HTI merupakan garakan dakwah dengan berasaskan Islam. Akan tetapi, garakan yang dilakukan ini masih dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

BACA JUGA : Menolak Keras, Begini Reaksi HTI Soal Perppu Ormas!

“Bagaimana dengan pluralisme dan kebhinekaan? Tak ada yang perlu dikhawatirkan,” ungkap Ismail saat diskusi terkait Perpu Ormas di Restoran Puang Oca, Jakarta, Minggu (16/7/17).

Dalam konferensi persnya yang dilakukan di kantornya pada Rabu (12/7/17) malam, Ketua Dewan Pengurus Pusat HTI, Rokhmat S. Labib mengatakan, “Demonstrasi bukan hanya dari HTI, karena perpu itu bisa mengancam semua organisasi.”

Menurutnya, dengan adanya penerbitan Perppu Ormas ini, akan berpotensi pada beberapa ormas untuk dibubarkan secara sepihak. Dia menambahkan, apalagi dalam peraturan itu telah menyebutkan kalau setiap ormas dapat dibubarkan jika mereka dianggap telah bertentangan dengan Pancasila.

Ditambah ancaman pidana kepada beberapa orang yang telah mengurus ormas yang sudah dibubarkan. Sehingga, pihak dari HTI merasa kalau peraturan ini aneh dan sebagai bentuk dari rezim dikataktor.

“Apa sih kesalahan HTI? Membunuh orang juga tidak, melakukan kerusuhan juga tidak, mengebom juga tidak, menjual aset negara juga tidak,” ucap Rochmat.

BACA JUGA : Berita Hari Ini: Perppu Ormas yang Diterbitkan Jokowi Jadi Sorotan Media Asing!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY