Telegram Diblokir Kominfo, Begini Tanggapan Ketua Umum PAN

0
36
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli
Copyright ©Kompas.com

Telegram Diblokir Kominfo, Begini Tanggapan Ketua Umum PAN

Lensaremaja.com – Terkait dengan pemblokiran aplikasi Telegram oleh peremintah rupanya telah mendapatkan perharian dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan. Pihaknya menyayangkan kebijakan yang diambil oleh Menteri Rudiantara tersebut.

BACA JUGA : Berita Terkini: Ini Dampak Pemblokiran Telegram Oleh Kominfo!

Pria yang kerap disapa Zulhas ini menilai, pemblokiran ini merupakan wujud kalau kebijakan pembantu presiden tidak memandang rakyat. Dia menambahkan, adanya keputusan ini akan berdampak pada popularitas dari Presiden Joko Widodo.

“Saya sayangkan saja, kebijakan-kebijakan pembantu presiden kalau terus menerus begitu kan lama-lama merongrong popularitas presiden,” kata Zuhas saat di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/17).

Ketua MPR RI ini mengkhawatirkan adanya tindakan ini akan menimbulkan efek pada domino ke situs jejaring sosial lainnya yang ada di Indonesia yang sekarang ini memiliki banyak pengguna. Seperti halnya Facebook (FB) serta Instagram.

Jika memang tindakan itu terjadi, maka akan membuat masyarakat akan marah dengan pemerintah yang dianggap sewenang-wenang. “Kalau semua dibredelkan marah, marah sama siapa, pembantu presiden. Akhirnya begitu,” jelasnya.

Telegram.
Copyright ©Doc: Techweez

Pihaknya menegaskan, seharusnya yang pemblokiran yang dilakukan pemerintah berupa beberapa konten yang dianggap salah pada aplikasi Telegram, bukan aplikasinya yang harus di blokir untuk kedepannya.

BACA JUGA :  Ini Alasan Telegram Lebih Sering Dipakai Teroris Dibanding Aplikasi Lain!

“Kalau ada hal-hal yang salah, (mestinya) yang salahnya yang diproses, jangan rumahnya yang ditutup, gitu,” kata Zulkifli, Minggu (16/7/2017).

Pihaknya menjelaskan, kalau Telegram merupakan sebagian dari perkembangan zaman. Oleh karena itu, pemblokiran pada aplikasi ini merupakan langkah yang tidak tepat yang diambil oleh pemerintah untuk kedepannya.

“Jadi cara-cara otoriter dalam era demokrasi tidak tepat karena akan merugikan, Bapak Presiden saya kira hati-hati,” tutur Zulkifli.

Sebelumnya, Telegram akan dilakukan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Langkah ini diambil karena dianggap banyak mengandung konten yang berbau radikalisme dan terorisme. Rencananya, pemblokiran baru akan diumumkan pada Senin (17/7/17).

Tecatat, sudah ada sekitar 700 halaman pada konten di aplikasi itu yang menunjukkan ajakan untuk membuat bom, bahkan ajakan untuk bergabung dalam kelompok teroris yang ditemukan dalam Telegram.

BACA JUGA : Aplikasi Pesan Singkat Telegram Diblokir, Ini Alasan Menkominfo!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY