Berita Hari Ini: Merasa Terancam Perppu Ormas, HTI Terjunkan Massa ke Jakarta Besok!
Lensaremaja.com – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana akan menggelar aski secara besar-besaran yang akan dilakukan di Patung Kuda, Jakarta, pada besok siang, Selasa (18/7/17). Digelarnya aksi ini merupakan salah satu bentuk penolakan kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah.
BACA JUGA : Berita Terkini: HTI Siap Ajukan Gugatan Atas Perpu Ormas ke Mahkamah Konstitusi Hari Ini!
“Di Patung Kuda, besok hari Selasa Pukul 13.00,” kata Irwan Syaifulloh selaku pengurus DPP HTI, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (17/7/17).
Ketua DPP HTI, Rokhmat Labib mengungkapkan, sejak adanya rencana penerbitan Perppu Ormas, sudah banyak elemen masyarakat dari beberapa daerah yang ingin melakukan aksi untuk menunjukkan penolakan kepada Perppu Ormas tersebut.
“Kami lihat di media sosial sudah banyak yang ingin aksi di berbagai daerah,” ujar Rahmat.
Pihaknya menyerukan kepada masyarakat untuk bangkit dengan meberikan perlawanan kepada pemerintah. Dia menilai, kalau pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla sudah menasbihkan diri menjadi rezim yang respresif. Oleh karena itu, masyarakat perlu untuk menentang.
“Saya kira mestinya bukan hanya HTI yang bangkit, tetapi seluruh rakyat yang terancam oleh rezim yang jelas-jelas diktator dan represif,” tutur dia.
Dalam aksi yang akan digelar HTI ini, Irwan mengatakan, aksi tersebut tidak hanya untuk menunjukkan penolakan kepada Perppu Ormas. Namun juga memberitahukan kepada seluruh elemen masyarakat kalau peraturan ini telah mengandung adanya beberapa hal yang dapat memasung hak asasi manusia.
BACA JUGA : Berita Terkini: Selain HTI, Perppu Ormas Juga Mengancam FPI?
Hingga sekarang ini, dia menilai kalau masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya ancaman dari penerbitan Perppu Ormas ini. Khususnya kepada mereka yang merupakan pengurus suatu ormas yang dapat terancam hukuman pidana.
“Kalau mereka tahu ancaman penjara lima sampai 20 tahun hanya karena mereka ikut sebuah ormas tanpa ada kesalahan yang dilakukan, saya kira rakyat akan bangkit melakukan perlawanan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan No. 2 tahun 2017 untuk menggantikan adanya Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Ormas pada Rabu lalu (12/7). Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengungkapkan, adanya penerbitan perppu ini dilakukan karena dalam undang-undang lama dianggap cenderung menyulitkan pemerintah untuk bertindak tegas kepada beberapa ormas yang dianggap bertentangan dengan idelogi bangsa yang salah satunya adalah HTI.
BACA JUGA : Menolak Keras, Begini Reaksi HTI Soal Perppu Ormas!