4 Layanan Internet yang Kena Blokir di Indonesia, Termasuk Telegram!

    0
    66
    Share on Facebook
    Tweet on Twitter
    ilustrasi
    Copyright ©softlock

    4 Layanan Internet yang Kena Blokir di Indonesia, Termasuk Telegram!

    Lensaremaja.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) beberapa kali melakukan pemblokiran pada beberapa layanan internet. Banyak reaksi dari masyarakat setelah adanya pemblokiran yang dilakukan, baik positif atau negatif.

    BACA JUGA : Mengenal Pavel Durov, Bos Telegram Super Tampan yang Bikin Wanita Enggan Berkedip!

    Pemblokiran biasanya dilakukan oleh Kemkominfo setelah adanya pengaduan dari masyarakat melalui platform penyaringan konten negatif, Trusf + Positif. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) meningkatkan kualitas internet melalui platform itu.

    Dari beberapa tahun lalu, beberapa pemblokiran yang dilakukan cukup menyedot perhatian dari warganet Indonesia. Terlebih, jika aplikasi yang telah diblokir ini sudah temasuk populer di Indonesia.

    Berikut beberapa layanan internet yang pernah dilakukan pemblokiran oleh pihak Kemkominfo:

    1. Telegram

    Layanan pesan singkat ini memang tidak sepopuler jika dibandingkan dengan Blackbarry Messeger (BBM) dan WhatsApp di Indonesia. Akan tetapi, adanya kabar pemblokiran pada Telegram telah membuat masyarakat mengkritik kebijakan dari pemerintah.

    Telegram.
    Copyright ©Doc: Techweez

    Pemblokiran ini dilakukan karena diduga dalam Telegram telah banyak bermuatan propaganda radikalisme, terrorisme, dan juga paham kebencian. Sehingga pemerintah memutuskan untuk melakukan pemblokiran pada 11 DNS milik Telagram.

    BACA JUGA : Berita Hari Ini: Tanggapan Jokowi Soal Telegram Minta Kerjasama dengan Indonesia Usai Diblokir Kominfo!

    2. ReddIt

    Tidak jarang orang yang sudah menggunakan forum online ReddIt ini di Indonesia. Sama halnya dengan Telegram, layanan internet ini telah diblokir oleh Kemkominfo pada Mei 2014 lalu. Alasa adanya pemblokirian ini ialah karena adanya konten porgografi. Hingga sekarang ini masih belum dapat diakses di Indonesia.

    3. Bigo Live

    Pada akhir tahun lalu, pemblokiran kepada DNS milik Bigo Live oleh Kemkominfo telah menyedot perhartian dari warganet Indonesia. Pemblokiran dilakukan lantaran dalam layana live streaming ini ada banyak konten yang dianggap negatif.

    Plt Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza menjelaskan, dengan adanya pemblokiran itu, pengguna Bigo Live akan semakin terbatas dalam penggunaan fitur pada aplikasi tersebut.

    4. Vimeo

    Kemkominfo secara resmi telah melakukan pemblokiran pada situs berbagi video tersebut pada tahun 2014 lalu. Pemblokiran ini dilakukan pada saat Tifatul Sembiring masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Walau beberapa waktu lalu sempat dapat diakses kembali, akan tetapi sekarang sudah diblokir hingga sekarang ini.

    BACA JUGA : Telegram Diblokir Kominfo, Begini Tanggapan Ketua Umum PAN

    NO COMMENTS

    LEAVE A REPLY