Badan Hukum HTI Dicabut Mulai Hari Ini!
Lensaremaja.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) akan segera mengumumkan pencabutan status badan hukum kepada organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Terkait dengan hal ini akan diumumkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
BACA JUGA : Geliat HTI Galang Dukungan Demi Menolak Perppu Ormas!
“Cabut badan hukum ya,” kata Humas Kementerian Hukum dan HAM, Fitriadi Agung Prabowo, Rabu (19/7/2017).
Rencananya, pengumuman pancabutan status badan hukum HTI tersebut akan dilakukan di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan Jakarta, sekitar pada pukul 10.00 WIB. Namun masih belum diketahui apakah pihak ormas yang bersangkutan akan diundang dalam pengemuman ini atau tidak.
Ketua Umum HTI Rokhmat S Labib menilai, pemerintah salah langkah jika langsung melakukan pengeluaran surat pencabutan tersebut. Karena menurutnya harus ada SP terlebih dahulu sebelum surat pencabutan diberikan.
“Kok bisa mengumumkan (pembubaran)? kalau menurut UU (Ormas) dulu kan harus ada SP (Surat Peringatan) sampai 3 kali, kalau menurut Perppu juga kan harusnya ada SP juga. Tapi, sampai sekarang SP tidak ada, Surat Peringatan tidak ada,” kata Rokhmat S Labib, Rabu (19/7/2017).
Pihaknya mengatakan, jika pemerintah telah melakukan pencabutan badan hukum ormas tanpa adanya surat peringatan, maka hal itu akan menunjukkan kalau pemerintahan memiliki sikat yang otoriter.
BACA JUGA : Berita Hari Ini: Merasa Terancam Perppu Ormas, HTI Terjunkan Massa ke Jakarta Besok!
“Kalau ini pencabutan kan semakin kelihatan rezim diktator,” tutur Rokhmat.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dalam perppu tersebut telah mengatur beberapa ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Terkait dengan adanya penerbitan Perppu Ormas ini pihak HTI bersama dengan ormas lainnya akan mengajukan gugatan kepada Makamah Konstitusi. Adanya hal ini telah disampaikan oleh Ismail Yusanto selaku juru bicara HTI.
Selain mengajukan gugatan kepada MK, Kata Ismail, pihaknya juga akan berkordinasi dengan DPR untuk memberikan dukungan agar Perppu Ormas ini tidak mendapatkan persetujuan oleh rakyat. Bahkan, ormas ini juga siap untuk melakukan unjuk rasa sebagai bantuk protes atas terbitnya Perppu Ormas tersebut.
BACA JUGA : Berita Terkini: HTI Siap Ajukan Gugatan Atas Perpu Ormas ke Mahkamah Konstitusi Hari Ini!