HTI Resmi Dibubarkan, Jokowi Mengaku Dapat Masukan Dari Ulama!

0
22
Share on Facebook
Tweet on Twitter
jokowi
Copyright ©Setkab

HTI Resmi Dibubarkan, Jokowi Mengaku Dapat Masukan Dari Ulama!

Lensaremaja.com – Melalui Kementerian Badan Hukum dan HAM, pemerintah secara resmi telah mencabut status badan hukum organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Terkait dengan hal ini, Presiden Joko Widodo mengatakan, sebelum mengambil keputusan ini, pemerintah sudah melakukan kajian.

BACA JUGA : Badan Hukum HTI Dicabut Mulai Hari Ini!

Beberapa kajian yang dilakukan pemerintah ini sudah sejak lama, hal tersebut berdasarkan pada pengamatan, masukan yang diberikan oleh beberapa kalangan, seperti para ulama dan masyarakat sendiri.

“Ya kan sudah disampaikan bahwa pemerintah, mengkaji lama, telah mengamati lama, dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, masyarakat,” ungkap Jokowi di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Dalam konferensi pers terkait dengan adanya pembubaran HTI, Kemenkum HAM sudah melakukan koordinasi dengan beberapa intansi. KemenkumHAM ini menyatakan, pembubaran pada ormas tersebut telah didadasari dengan fakta yang ada.

“Ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini,” kata Jokowi.

Hizbut Tahrir Indonesia (1)
Copyright ©Foto/Ilustrasi

Namun pihak KemenkumHAM enggan membeberkan beberapa fakta yang mereka miliki dan menjadi dasar dari pembubaran HTI. Namun KemenkumHAM hanya menyatakan, kalau pembubaran yang dilakukan ini hanya untuk menjaga Pancasila sebagai ideologi negara.

BACA JUGA : Geliat HTI Galang Dukungan Demi Menolak Perppu Ormas!

“SK pencabutan status badan hukum HTI dilakukan berdasarkan data dan fakta serta koordinasi dari seluruh instansi yang di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan,” tutur Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Freddy Harris dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Pencabutan status hukum HTI sebagai langkan tidak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.”Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut,” ujarnya.

Pencabutan badan hukum berdasarkan adanya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 terkait pengesahana pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

BACA JUGA : Setya Novanto Jadi tersangka, Golkar Tetap Dukung Penuh Pemerintahan Jokowi!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY