Susul FB, WhatsApp Terancam Diblokir di Tiongkok!
Lensaremaja.com – Banyak orang pasti kenal dengan Tiongkok, mungkin juga ada yang sudah berkujung ke negara tersebut untuk menikmati destinasinya. Negara ini diketahui memiliki aturan sangat ketat hingga sekarang ini.
BACA JUGA : WhatsApp Bisa Digunakan Untuk Nonton Video Youtube?
Khususnya dalam hal komunikasi di negara tersebut, karena pemerintah Tiongkok telah menetapkan aturan yang sangat ketat. Hingga sekarang ini, mesin pencarian terbesar Google sudah tidak bisa diakses oleh masyarakat di negara Tiongkok.
Bahkan sudah bukan merupakan hal yang asing lagi jika negara ini telah menerapkan beberapa aturannya dalam bidang komunikasi. Terutama memberikan batasan penggunaan teknologi yang berasal dari negara lain.
Kali ini beredar kabar kalau WhatsApp pun juga bakal menyusul adanya pemberlakukan aturan yang diterapkan negara tersebut. Aplikasi yang sudah diakuisisi ini sepertinya juga harus mengalami nasib yang sama dengan Google dan yang lainnya.
Memang diketahui kalau WhatsApp merupakan aplikasi messenger yang sudah dipakai di beberapa negara dan berhasil menembus beberapa aturan yang sudah ditetapkan oleh masing-masing negara. Namun, Negara Tiongkok dikabarkan akan melakukan pemblokiran pada aplikasi ini.
Seperti halnya yang telah dilansir dari Phone Arena, pemerintah Tiongkok tampaknya sudah melakukan pemblokiran pada layanan WhatsApp di negaranya. Hal ini ditunjukkan dari adanya beberapa laporan kalau aplikasi ini lama kelamaan telah mengelami masalah.
BACA JUGA : Gara-Gara WhatsApp, FB Wajib Bayar Denda Rp1,6 Triliun!
Banyak pengguna di negara itu yang mulai mengeluh dengan adanya masalah ini. Salah satunya adalah mereka sudah tidak bisa mengirim gambar dan video melalui WhatsApp. Namun yang lebih parah, ada pengguna yang tidak bisa mengirim pesan berupa teks sama sekali.
Tentunya sekarang ini WhatsApp sudah mendapatkan nasib yang sama dengan Google dan Facebook (FB). Dimana pemerintah Tiongkok sudah melakukan pemblokiran pada aplikasi tersebut. Hal ini mengingat adanya pengesahan undang-undang keamanan cyber yang baru, dan dinilai lebih ketat dibandingkan dengan yang sebelumnya.
Oleh kerena itu, beberapa layanan komunikasi yang banyak digunakan beberapa negara sudah tidak bisa diakses di negara Tiongkok, karena pemerintah negara tersebut sudah melakukan pemblokiran.
BACA JUGA : Hati-Hati, Admin Grup WhatsApp Bisa Dipenjara Lantaran Sebar Berita Hoax!