Andi Narogong Diperiksa KPK untuk Tersangka Setya Novanto!
Lensaremaja.com – Penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan kapada tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong. Dalam pemeriksaan ini dia akan dimintai keterangan untuk satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto.
BACA JUGA : Setya Novanto Hanya Jadi ‘Beban’ Di Pemerintahan Jokowi-JK?
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/17).
Dalam pemeriksaan ini, Andi Narogong merupakan saksi pertama bagi Setya Novanto setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini. Nantinya Andi akan dimintai keterangan dalam pemeriksaan.
Dalam dakwaan dan tuntutan dalam sidang kasus E-KTP kepada dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Andi Narogong bersama dengan Setya Novanto merupakan pihak yang diduga bersama-sama merugikan uang negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Karena keduanya diduga menerima uang paling besar dalam tidak pidana di pengadaan proyek E-KTP. Yaitu sebesar 11 persen dari hasil pembacakan yang telah dilakukan setelah mendapatkan potongan pajak.
Diduga, dalam pemeriksaan yang dilakukan kepada Andi Narogong untuk mendalami beberapa pertemuan informal yang dilakukan keduanya. Pertemuan informal yang dimaksudkan adalah terkait dengan pembahasan poyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
BACA JUGA : DPR Gelar rapat Pimpinan Usai Setya Novanto Ditetapkan jadi Tersangka!
Tidak hanya itu, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi untuk tersangka Andi Narogong terkait dengan kasus ini. Keterangan yang telah berikan dari beberapa saksi ini untuk melengkapi berkas dari Andi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ketiga dalam kasus E-KTP.
Saksi yang dimintai keterangan, yaitu Staf Puncak Mas Auto Sandra, Wiraswasta PT Harrisma Agung Jaya Nana Juhana Osay, PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Fajar Kurniawan, Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi July Hara, Dirut PT Noah Arkindo Hoan Dedei, Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto. Sekarang ini keduanya tinggal menghadapi vonis yang akan diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tersangka ketiga adalah Andi Narogong, dan Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam perkara ini.
BACA JUGA : Jusuf Kalla Beri Komentar Soal Penetapan Tersangka Setya Novanto!