Berita Terkini: 2 Terdakwa Kasus Korupsi E KTP Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara!
Lensaremaja.com – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan proyek E KTP, Irman dan Sugoharto telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal ini dilakukan pada saat sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 20 Juli 2017.
BACA JUGA :Andi Narogong Diperiksa KPK untuk Tersangka Setya Novanto!
Dalam vonis korupsi E KTP ini, Irman telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun. Sedangkan, terdakwa Sugiharto dalam kasus ini telah vonis hukuman penjara selama lima tahun.
Selian itu, Irman yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri telah dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dalam vonis korupsi E KTP ini. Sedangkan untuk Sugiharto di denda sebesar Rp 400 juta subside enam bulan kurungan penjara.
“Menyatakan terdakwa I yakni, Irman dan Terdakwa II, Sugiharto, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membaca putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 20 Juli 2017.
Menurut mejelis hakim dalam sidang, vonis korupsi E KTP yang telah dijatuhkan kepada para terdakwa ini karena keduanya dinilai menyalahgunakan jabatan mereka untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau koperasi hingga menyebabkan kereguian untuk keuangan milik negara.
Dalam vonis korupsi E KTP ini, mejelis hakim tidak hanya menjatuhi pidana pokok, namun pidana tambahan juga telah diberikan kepada kedua terdakwa. Irman telah diwajibkan untuk membayar uang pengganti dengan total 500 ribu dollar AS dengan pengurangan uang yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar 300 ribu dollar AS dan 50 juta.
BACA JUGA : Setya Novanto Hanya Jadi ‘Beban’ Di Pemerintahan Jokowi-JK?
“Apabila satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa Irman belum membayarnya, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk negara. Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ungkap hakim Jhon.
Sedangkan vonis korupsi E KTP kepada Sugiharto juga telah dikenakan pidana tambahan, yaitu mengganti uang sebesar 50 ribu dollar AS yang sudah dikurangi 30 ribu dollar AS dan pengembalian Honda Jazz yang bernilai Rp 150 juta.
“Apabila satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa Sugiharto belum membayarnya, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk negara. Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata hakim Jhon.
BACA JUGA : DPR Gelar rapat Pimpinan Usai Setya Novanto Ditetapkan jadi Tersangka!