BI Himbau Masyarakat Tak Sebar Hoax Soal Rupiah!

0
14
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Bank Indonesia
Copyright ©Antara

BI Himbau Masyarakat Tak Sebar Hoax Soal Rupiah!

Lensaremaja.com – Bank Indonesia (BI) telah meminta kepada masyarakat untuk melakukan penyebaran berita yang tidak benar atau hoax terkait dengan kredibilitas rupiah. Berdasarkan informasi yang telah diterima BI terkait kabar hoax rupiah ini. Uang emisi 2016 telah dianggap tidak sah sebagai mata uang lantaran adanya tanda tangan dari Menteri Keuangan RI dalam uang tersebut.

BACA JUGA : Berita Terkini: Foto Uang Palsu Rupiah Baru Beredar Luas di FB, Ini Reaksi Bank Indonesia!

“Jadi kami sampaikan, masyarakat itu tanyalah ke yang ahli. Jangan mudah copas (copy paste) dan sebar info atau isu yang kadar kebenarannya itu tidak sama sekali,” ujar Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara di Jakarta, Rabu (19/7/17).

Melihat adanya kabar hoax rupiah ini, Mirza menegaskan, apa yang ada dalam uang emisi 2016 tersebut merupakan uang yang sah. Karena peredaran dari uang ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Beberapa ciri umum uang rupiah kertas adalah adanya gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia,” sambung Mirza.

uang-rupiah-baru
Copyright ©postmetro

Dalam UU tersebut, telah menepis adanya kabar hoax rupiah ini, karena uang emisi 2016 telah memiliki ciri khusus seperti halnya pengaman uang. Sedangkan pada bagian depannya, memuat gambar pahlawan nasional dan presiden untuk gambar utamanya.

BACA JUGA : Cerita Panjang Sosok Cut Meutia, Dari Foto Tanpa Pakai Jilbab Dalam Gambar Uang Rupiah Baru !

“Dalam hal ini, Menteri Keuangan bertindak sebagai perwakilan Pemerintah. Pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan tersebut adalah yang kedua kalinya, setelah pertama kali dilakukan pada Uang Rupiah Pecahan Rp 100.000 tahun 2014,” kata dia.

Sebelum adanya kabar hoax rupiah ini beredar, BI telah mengeluarkan 11 pecahan mata Uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016. Ada tujuh pecahan kertas, yaitu Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, Rp 1.000. emapat pecahan uang logam Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.

Untuk menepis adanya kabar hoax rupiah yang telah mucul beberapa waktu ini. Uang rupiah emisi 2016 memiliki ciri-ciri khusus yang sudah diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UU tentang Mata Uang. Diantaranya adalah frasa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’, lambang negara ‘Garuda Pancasila’, penyebutan huruf dan angka untuk nilai nominalnya, adanya tanda tangan dari pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.

BACA JUGA : Berita Hari Ini: Dwi Estiningsih Persoalkan 5 Pahlawan Kafir dalam Gambar Mata Uang Baru !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY