Menkumham Tegaskan Jika Tak Setuju dengan UU Pemilu Bisa Lakukan Gugatan Ke MK!

0
17
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly (1)
Copyright ©setkab.go.id

Menkumham Tegaskan Jika Tak Setuju dengan UU Pemilu Bisa Lakukan Gugatan Ke MK!

Lensaremaja.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, tidak mau ambil pusing terkait dengan beberapa fraksi yang telah mengambil keputusan untuk keluar atau walk out pada saat rapat paripurna untuk melalukan pengesahan Revisi UU Pemilu menjadi UU Pemilu.

BACA JUGA : Presidential Treshold Di UU Pemilu Dipertanyakan!

Pihaknya mengesahkan, kalau palu yang sudah diketok pemimpin DPR dalam rapat paripurna tersebut menendakan kalau sudah ada keputusan. Sehingga UU Pemilu sesuai dengan apa yang menjadi keputusan dalam rapat tersebut.

“Kan UU Pemilu sudah diketok, ada empat fraksi yang tidak setuju. Keputusan kemarin itu adalah keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR, bahwa ada yang walk out sah-sah saja,” ujar Yosanna  di Gedung Kemenkumham Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).

Pihaknya juga telah mempersilahkan kepada fraksi yang tidak puas dengan keputusan rapat paripurna yang memutuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidensial threshold 20 – 25 persen, untuk mengajukan gugatan kepada Makamah Konstitusi (MK).

Rapat
Copyright ©kumparan

“Soal UU Pemilu silakan, itu mekanismenya ada. Kalau mau gugat ke MK silakan, itu mekanisme dan hak setiap orang. Kalau ada masalah konstitusionalitas yang dipersoalkan di sana, silakan,” ucapnya.

BACA JUGA : Makan Presidential Treshold 20 Persen di RUU Pemilu!

Soal Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga ikut walk out dalam rapat pengesahan UU Pemilu tersebut, Politikus PDIP ini mengatakan, pihaknya tidak ambil pusing walau diketahui kalau PAN merupakan salah satu partai pendukung pemerintah.

“Itu urusan lain. Itu silakan saja (walk out),” tuturnya.

Sedangkan beberapa fraksi lainnya yang memutuskan untuk walk out dalam rapat paripurna ini adalah Fraksi Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN. Mereka telah memberikan penolakan untuk memilih paket A atau Paket B. Pemimpin sidang, Setya Novanto kemudian telah mempertanyakan kepada beberapa anggota dewan yang tersisa. “dengan begitu apakah RUU Pemilu mengambil Paket A? Apakah bisa disetujui?”

Dengan itu diputuskan dalam rapat paripurna yang selenggarakan oleh jajaran anggota DPR hingga Jumat (21/7/17) dini hari, kalau Revisi UU Pemilu telah disahkan dengan memuat beberapa materi diantaranya presidential threshold 20-25 persen.

BACA JUGA : Dituding Fadli Zon Sengaja Jegal Prabowo di Pilpres 2019, Begini Reaksi Thahjo Kumolo!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY