Presiden Jokowi Diuntungkan UU Pemilu dari Presidential Treshold 20 Persen!
Lensaremaja.com – Pakar Hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ambang batas pencapresan atau Presidential Treshold 20-25 persen dalam Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan bukan merupakan kepentingan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), melainkan merupakan kepentingan dari partai pendukungnya.
BACA JUGA : Menkumham Tegaskan Jika Tak Setuju dengan UU Pemilu Bisa Lakukan Gugatan Ke MK!
“Yang punya kepentingan siapa, Jokowi atau partai-partai itu. Partai-partai itu tidak punya kepentingan apapun dengan Jokowi, tapi nanti Jokowilah yang berkepentingan dengan mereka agar dapat dukungan presidential threshold 20 persen,” kata dia, Jumat (21/717).
Yusril menjelaskan, untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan diselenggarakan pada 2019 nanti, Jokowi harus membuat kesepakatan dengan harga tinggi kepada beberapa partai yang telah memberikan dukunganya selama ini. Hal ini menyusul adanya presidential threshold 20-25 persen.
“Andaikata Jokowi baru dapat 17 persen dukungan, dia pun harus deal lagi dengan partai kecil yang punya suara tiga persen kursi di DPR,” ujarnya.
Yusril mengkhawatirkan jika Jokowi tidak mengerti dengan adanya permainan dari partai-partai tersebut setelah adanya keputusan presidential treshold 20-25 persen ini. Karena dapat mengakibatkan Jokowi akan terjebak dalam persetujuan-persetujuan yang dapat menguntungkan partai-partai pendukungnya, namun hal itu tidak menguntungkan bangsa dan negara.
Adanya beberapa kesepakatan dapat dilakukan, seperti halnya keuntungan meteri maupun berbagi jabatan mulai dari menteri, dibes, komisi-komisi negara, bahkan sampai pada direksi dan komisaris dari BUMN.
BACA JUGA : Presidential Treshold Di UU Pemilu Dipertanyakan!
“Makin banyak deal yang dilakukan, makin banyak pula orang-orang tidak kompeten mengisi jabatan-jabatan publik. Yang akhirnya potensial menjerumuskan bangsa dan negara ini,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui. Jajaran anggota DPR telah menggelar rapat paripurna untuk melakukan pembahasan UU Pemilu. Rapat tersebut dilakukan pada Kamis (20/7/17). Yang menjadi perdebatan dalam rapat ini adalah keputusan presidential threshold 20-25 persen.
Presidential treshold sendiri adalah ambang batas dari pencalonan presiden untuk Pilpres 2019 mendatang. Adanya ambang batas ini merupakan salah satu syarat untuk mengajukan calon presiden pada Pilpres 2019 mendatang.
BACA JUGA : Makan Presidential Treshold 20 Persen di RUU Pemilu!