Berita Terkini: Gudang Beras Maknyus Digrebek Bareskrim, Kenapa?
Lensaremaja.com – Gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi telah digerebek Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Digudang tersebut digunakan untuk memproduksi beras bermerek Maknyus dan Cap Ayam Jago. Penggrebekan dilakukan pada gudang yang berada di Jalan Rengas Km 60, Karangsambung, Bekasi pada Kamis (20/7) sore hari.
BACA JUGA : Berita Hari Ini: Digerebek Polda Jatim, Inul Vizta Kediri Bantah Sediakan Miras dan Penari Hot Striptis!
“Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa PT IBU melakukan pembelian gabah ditingkat petani sebesar Rp. 4.900,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya, Jumat (21/7).
Terkait dengan penggrebekan gudang beras Maknyuss ini, Agung menjelaskan, tindakan yang dilakukan perusahaan tersebut menetapkan harga pembelian gabah pada tingkat petani yang jauh dari harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga telah membuat matinya pelaku usaha lain.
Adanya hal tersebut, para pelaku usaha lainnya yang sudah tidak bisa lagi memaksimalkan pembelian gabah. Karen memberikan dampak kerugian kepada para pelaku usaha lain. Akhirnya penggrebekan dilakukan pada gudang beras Maknyus tersebut.
“Selain itu PT IBU akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain, petani akan lebih memilih menjual gabah ke PT IBU dikarenakan PT IBU membeli gabah jauh di atas harga pemerintah,” jelas Agung.
Gabah sudah diperoleh oleh PT IBU itu kemudian diproses menjadi beras dan dikemas. Merk yang diproduksi oleh perusahaan ini adalah beras Maknyus dan Cap Ayam Jago. Pemasaran dilakukan di pasar modern dengan harga Rp 13.700 dan Rp 20.400,-/kg.
“Harga penjualan ditingkat konsumen terhadap beras produk PT IBU tersebut juga jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp. 9.500,-/Kg,” ungkapnya.
BACA JUGA : Mengejutkan, Ternyata Ada 3 Mahasiswa Asal Perguruan Tinggi Ternama yang Ikut Pesta Gay di Hotel Surabaya!
Menurut Agung, tindakan yang dilakukan oleh perusahaan beras Maknyus menurut ahli pidana telah dikategorikan dalam perbuatan curang, dengan cara memperluas perdagangan yang berpotensi merugikan pelaku usaha lainnya.
“Selain itu penyidik menduga mutu dan komposisi beras Maknyuss dan Cap Ayam Jagi yang diproduksi PT IBU, tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada label. Hal ini didasarkan pada hasil laboratorium pangan terhadap merek beras tersebut,” paparnya.
“Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 383 KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambungnya.
BACA JUGA : Awas, Grup FB Ini Tawarkan Gadis SMP dan SMA Sebagai Pekerja S*ks Komersial!