Pengikut HTI Bisa Dipenjara Juga?

0
42
Share on Facebook
Tweet on Twitter
HTI.
Copyright ©AP

Pengikut HTI Bisa Dipenjara Juga?

Lensaremaja.com – Mantan Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ormas, Indra mengecam sanksi yang diberikan pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

BACA JUGA : KH Ma’ruf Amin Sebenarnya Sudah Ingatkan HTI Agar Tak Usung Konsep Khilafah!

Terkait dengan hal itu telah disampaikannya pada saat acara diskusi publik dengan mengambil tema “Pro dan Kontra Perppu No 2 Tahun 2017 dalam Tinjauan Hukum Tata Negara”. Acara itu telah diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/17).

Sanksi yang telah di kecam oleh Indra terdapat pada Pasal 82A ayat 2 dalam Perppu tersebut. Dalam pasal itu telah menyebutkan “setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 3 huruf a dan b, dan ayat 4 dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun”.

HTI
Copyright ©AFP Photo

Adanya kata “setiap orang” dari pasal itu, dia telah menilai pada kasus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Maka semua anggota dari kelimpok tersebut akan terancam pidana. “Jadi semua anggota HTI berdasarkan perppu ini bisa terancam dengan pidana seumur hidup,” ucap Indra.

BACA JUGA : HTI Resmi Dibubarkan, Jokowi Mengaku Dapat Masukan Dari Ulama!

Dengan adanya kata “setiap orang” di pasal itu, menurut Indra, semua angota HTI yang terdiri dari anak-anak, yang baru ikut, dewasa, hingga dedengkot akan terancam pidana. Padahal menurutnya, masih belum tentu kalau semua orang yang tergabung dalam anggota HTI itu bersalah.

“Istri (anggota HTI) yang selama ini dia taunya menjadi istri yang baik di rumah, (karena sanksi perppu ini) dia terancam pidana seumur hidup,” pungkasnya.

Sehingga dengan itu dia telah mengecam adanya sanksi tercantum dalam Perppu tersebut. “Saya mengistilahkan ini norma serampangan, tidak fair. Orang yang tidak melakukan sebuah tindakan, sesuatu yang melanggar, dia akan kena (pidana),” jelasnya.

“Saya membayangkan besok-besok ini seperti pedang yang terhunus, apakah digunakan (kepada) HTI nanti atau tidak. Secara kewenangan yuridis, dibenarkan karena perppu-nya (sudah) sah,” sambungnya.

Dalam acara diskusi itu, juga dihadiri oleh Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara FH UI Fitra Arsil dan Staf Ahli Deputi V Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim. Namun, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berhalangan untuk hadir.

BACA JUGA : Badan Hukum HTI Dicabut Mulai Hari Ini!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY