Produsen Beras Cap Ayam Jago Dijerat Pasal Perbuatan Curang!

0
63
Share on Facebook
Tweet on Twitter
razia gudang beras Maknyus
Copyright ©Wartakota

Produsen Beras Cap Ayam Jago Dijerat Pasal Perbuatan Curang!

Lensaremaja.com – Satgas Pangan Bareskrim melakukan penyiapan pasal untuk menjerat pemilik produsen bersa PT Indo Beras Unggul (PT IBU). Terkait dengan hal ini telah diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Rikwanto.

BACA JUGA : Berita Terkini: Gudang Beras Maknyus Digrebek Bareskrim, Kenapa?

Produsen beras Cap Ayam Jago yang berada di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, telah diketahui melakukan penimbunan pada beras siap edar dengan total 1.116 ton. Adanya beras sebanyak itu, telah diduga berupakan bersa oplosan yang siap untuk diedarkan.

“Beras siap edar itu dikemas dalam paket 5 kilogram, 10 kilogram, dan 25 kilogram,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (21/7/17).

Perusahaan beras Cap Ayam Jago tersebut, kata Rikwanto, telah disangkakan melakukan pelanggaran pada Pasal 382 KUHP tentang Perbuatan Curang dalam Usaha dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Jadi bisa dijerat dua aturan itu.” jelasnya.

Modus yang telah dilakukan oleh PT IBU ini, kata Rikwanto, manajemen beras Cap Ayam Jago telah melakukan pembelian gabah dari para petani dalam jumlah besar dengan harga yang murah. Gabah itu kemudian diolah dengan beberapa proses, yaitu dikeringkan lalu di giling.

Kapolri Razia gudang beras Maknyus
Copyright ©katadata.co.id

Setelah dilakukan penggilingan, beras Cap Ayam Jago ini kemudian di oplos dengan beras lainnya serta di beri lebel, sehingga beras ini memiliki kualitas premium. “Antara label dan kualitas beras tidak sama. Ini pelanggarannya,” ujar Rikwanto.

BACA JUGA : Berita Hari Ini: Digerebek Polda Jatim, Inul Vizta Kediri Bantah Sediakan Miras dan Penari Hot Striptis!

Rikwanto mengatakan, ada beberapa label yang telah diberikan pada baras yang dijual oleh PT IBU ini. Diantaranya adalah Lele Dumbo, dan Ayam Jago Merah, Super Pandan, Cianjur, Rojo Lele, Segon, Bangkok, Ulen, Pandan Wangi. Dugaan sementar, produksi beras dari berusahaan tersebut merupakan hasil oplosan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggrebekan gudang beras Cap Ayam Jago yang berada di Jalan Rengas kilometer 60, Karangsambung, Kedungwaringin, Bekasi, Kamis (20/7/17).

“Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa perusahaan ini membeli gabah di tingkat petani dengan harga Rp 4.900 per kilogram,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya.

BACA JUGA : Mengejutkan, Ternyata Ada 3 Mahasiswa Asal Perguruan Tinggi Ternama yang Ikut Pesta Gay di Hotel Surabaya!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY