Berita Terkini: Kedudukan Hukum HTI Dipertanyakan Yusril Mahendra, Ini Jawaban Hakim MK!

0
92
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Makamah Konstitusi
Copyright ©okezone.com

Berita Terkini: Kedudukan Hukum HTI Dipertanyakan Yusril Mahendra, Ini Jawaban Hakim MK!

Lensaremaja.com – Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengungkapkan, uji materi soal Perppu Organisasi Masyarakat (ormas) dapat diajukan dengan menggunakan nama pribadi yang merupakan dari salah satu anggota ormas atau wakil dari pengurus ormas yang namanya sudah tercatat dalam Anggaran Dasar/Rumat Tangga (AD/ART).Seperti halnya, juru bicara atau Ketua Sekretarias.

BACA JUGA : Berita Terkini: Ini Hukuman Bagi Mantan HTI yang Membentuk Ormas Baru dengan Tujuan Hancurkan Pancasila!

Terkait dengan hal ini diungkapkan oleh Palguna untuk memberikan jawab dari kekhawatiran kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, karena permohonan yang telah diajukan sebelumnya tidak dapat diproses dengan alasan tidak memiliki kedudukan hukum.

Pihak HTI sudah mengajukan uji meteri kepada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pada saat pengajuan uji meteri tersebut, ormas ini masih terdaftar dalam Kementerian Hukum dan HAM. Namun setelah adanya penerbitan Perppu Ormas tersebut, status badan hukum dari ormas ini telah dicabut pemerintah.

“Apakah lebih tepat sebagai warga negara perseorangan atau badan hukum HTI, ini tergantung pemohon (mempertimbangkan) mana yang lebih kuat (kedudukan hukumnya) untuk meyakinkan MK,” ujar Palguna saat sidang panel yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Hizbut Tahrir Indonesia (1)
Copyright ©Foto/Ilustrasi

Sedangkan, katua MK Arief Hidayat menjelaskan, hakim konstitusi akan tetap mempertimbangkan soal pencabutan badan hukum oleh pemerintah kepada HTI, hal ini dilakukan dalam menanggapi permohonan yang sudah diajukan.

BACA JUGA : Berita Terkini: Makin Panas, Fahri Hamzah Sebut Pemerintahan Jokowi Perlakukan HTI Layaknya PKI

Arief memberikan saran untuk Yusril supaya menjelaskan kronologi dari permohonan yang diajukan itu. Dia juga meminta kepada Yusri untuk melampirkan salinan dari surat pencabutan badan hukum kepada HTI yang telah dikirimkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham.

“Itu dicantumkan sebagai alat bukti bahwa memang benar telah menerima SK pembubaran. Diuraikan pula soal legal standing agar jadi pertimbangan hakim,” ucap Arief.

Sebelumnya, Yusri mengatakan kalau pihaknya khawatir jika permohonan atas nama HTI itu membuat hakim memutuskan untuk menolak permohonan. Hal ini karena dalam Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan, kalau ormas yang berhak untuk mengajukan permohonan adalah ormas yang sudah sah dan diakui sebagai badan hukum.

BACA JUGA : Pengikut HTI Bisa Dipenjara Juga?

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY