Ini Tanggapan Jokowi Soal Demo Bertajuk Aksi 287 yang Memprotes Perppu Ormas!
Lensaremaja.com – Rencananya aksi untuk memprotes penerbitan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akan dilakukan oleh Alumni 212. Aksi yang mengambil tajuk 287 ini akan digelar di Masjid Istiqlal dan di Istana Kepresidenan Jakarta.
BACA JUGA : Berita Hari Ini: Kompak dengan HTI, Persatuan Islam Gugat Perppu Pembubaran Ormas!
Terkait dengan adanya hal ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, semua pihak yang menyatakan tidak setuju dengan penerbitan Perppu Ormas oleh pemerintah dapat menempuh jalur hukum. Adanya mekanisme ini telah diberlakukan kepada siapa saja yang merasa tidak setuju.
“Kalau ada yang tidak setuju, ya silakan jalur hukum, mekanisme hukum yang ada. Kan negara ini juga negara hukum saya kira dipersilakan,” kata Presiden Jokowi setelah membuka Rakornas TPID di Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Kamis (27/7/17).
Namun sekarang ini, kata Presiden Jokowi, Perppu ini masih dalam pembahasan yang dilakukan oleh DPR. Hal itu dilakukan lantaran untuk mendapatkan persetujuan bersama dan akan ditetapkan sebagai undang-undang kedepannya. Sehingga dengan itu, proses demokrasi ini masih akan terus berjalan.
“Ini kan juga perppu ini masih dibahas di DPR, ini juga proses-proses demokrasi. Jadi silakan,” kata Jokowi.
Presiden Jokowi menegaskan, kalau penerbitan Perppu Ormas yang dilakukan pemerintah ini tidak lain untuk tetap menjaga keutuhan NKRI dalam jangka panjang. Perppu ini telah diterbitkan semata-mata untuk keuntuhan negara.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa perppu ini terbit untuk menjamin, menjaga keamanan negara dalam jangka sekarang maupun yang akan datang. Penting untuk keutuhan negara,” kata Presiden Jokowi.
BACA JUGA : Berita Terkini: Kedudukan Hukum HTI Dipertanyakan Yusril Mahendra, Ini Jawaban Hakim MK!
Sedangkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun mempersilahkan kepada Alumni 212 untuk menggelar aksi tersebut, “Itu kan bagian dari kebebasan menyatakan pendapat di muka umum. Tentu diakomodir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ucap Tito pada acara Milad ke-42 MUI di Balai Sarbini Jakarta, Rabu (27/7/17).
Terkait dengan hal ini, Kapolri mengaku kalau sudah melakukan koordinasi dengan peserta aksi 287, serta Polda Metro Jaya yang akan melakukan pengamanan jalannya aksi itu agar tidak mengganggu ketertiban lainnya.
“Kami minta aksi ini mengikuti aturan yang ada, artinya tidak boleh anarkis, tidak boleh melanggar hukum, menghujat, dan lain-lain. Jangan sampai mengganggu ketertiban publik, jangan sampai melanggar hak asasi orang lain, pemakai jalan jangan sampai diganggu,” jelas dia.
BACA JUGA : Berita Terkini: Ini Hukuman Bagi Mantan HTI yang Membentuk Ormas Baru dengan Tujuan Hancurkan Pancasila!