Kapan Habib Rizieq Shihab Akan Pulang?
Lensaremaja.com – Apakah Habib Rizieq Shihab akan pulang setelah beberapa bulan belakangan tak kunjung kembali ke Indonesia?. Pertanyaan ini sudah banyak dilontarkan kepada tim pengacara Pimpinan Front Pembela Islam (FPI).
BACA JUGA : Dimutasi dari Polda Metro Jaya, Iriawan Sampaikan Pesan Khusus Ini untuk Habib Rizieq dan FPI
Adanya pertanyaan tersebut, telah dijawab oleh salah satu pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera. Dia mengatakan kalau kliennya sudah memiliki niatan baik untuk kembali ke Tanah Air pada 15 Agustus 2017 mendatang.
Kepulangannya ini bertujuan untuk mengahdiri acara Milad FPI yang akan diselenggarakan bulan ini. Kapitra bersama dengan para petinggi FPI berencana akan menjemput langsung Imam Besar FPI tersebut pada saat tiba di Indonesia nanti.
Kapitra secara tegas menyatakan kalau kliennya akan datang ke Markas Kapolda Metro Jaya. Hal ini untuk membuktikan kalau kliennya tersebut selalu siap untuk mengahadapi proses hukum terkait dengan kasus dugaan chat berkonten pornografi tersebut.
“Dari dulu siap. Cuma masalahnya kan umatnya yang belum siap. Kalau ada sesuatu yang mencederai keadilan tentu umat enggak bisa terima. Tapi jika ada jaminan keadilan itu sakral dan tidak dicampuri kepentingan-kepentingan enggak ada salahnya,” ujar Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/17).
Pihaknya tidak membantah, adanya kekhawatiran kalau polisi akan melakukan penangkapan kepada Habib Rizeq pada saat dia kembali pulang ke Indonesia nanti. Terlebih, kata dia, tidak mudah untuk dapat membuktikan ketidaksalahan seseorang dalam sebuah perkara.
BACA JUGA : Kapolda Metro Jaya Iriawan Akan Digantikan Idham Azis, Ini Harapan Habib Rizieq Shihab!
“Tidak sederhana (pulang untuk membuktikan tidak bersalah). Tiba-tiba orang yang ditahan delapan bulan memutuskan tidak bersalah itu kan siapa yang ngerti. Itu Khaththath ditahan,” tegas Kapitra.
Dia mengharapkan, Kapolda Metro Jaya yang baru dapat menjadikan momentum yang baik pada saat kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, hal ini untuk menyelesaikan permasalahan yang menyangkut kliennya dengan hukum yang ditegakkan berdasarkan hukum.
“Harapannya hukum ditegakkan berdasarkan hukum. Bukan hukum ditegakkan berdasarkan karena sebuah order, itu aja. Pokoknya orang harus salah, pokoknya orang harus ditangkap, itu kan melanggar undang-undang,” kata Kapitra.
BACA JUGA : Berita Terkini: Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Akan Pulang ke Indonesia Tepat Pada Hari Kemerdekaan!