Heboh, Beredar Video Hot Pasangan Paruh Baya ‘Main Sodok’ di Parit Dekat Pasar!
Lensaremaja.com – Kota Fak Fak, Papua Barat telah dihebohkan dengan beredarnya video hot. Selain jarang terjadi di kota tersebut, video yang telah diperankan oleh seorang pria berusia 48 tahun dan seorang wanita 31 tahun itu juga terbilang sangat unik.
BACA JUGA : Stadion Ki Mageti Dijadikan Tempat ‘Syuting’ Video Hot, Begini Reaksi MUI!
Hal itu karena dalam video hot tersebut memperlihatkan apa yang mereka lakukan tidak di dalam kamar atau dalam ruangan, melainkan dilakukan didalam got (parit) pada kolong jembatan Thumburuny yang terletak tidak jauh dari pusat keramaian pasar.
Terlebih, pasangan paruh baya tersebut telah melakukan tidakan layaknya suami istri itu sambil berdiri. Karena keenakan yang telah mereka berdua rasakan, hingga tidak mengerti kalau ada seseorang yang mengetahui aksinya dan telah merekamnya secara diam-diam.
Terlihat dalam video hot yang sudah viral di media sosial ini, kedua orang itu melakukan adegan tak senonoh dengan melepas beberapa pakaian saja. Entah apa yang telah mereka pikirkan hingga melakukan adegan tersebut di kolong got dekat keramaian pasar.
Kemungkinan mereka melakukan adegan mesum di tempat seperti itu karena keterbatasan ekonomi untuk memuaskan nafsu syahwatnya. Dilansir dari Radar Sorong, aksi dalam video hot itu telah terjadi pada Senin (24/8/17), dan sempat menjadi viral di media sosial hingga diketahui oleh pihak kepolisian pada Selasa (25/4/17) sekitar pada pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA : Heboh Video Hot Dua Sejoli Asyik ‘Hoohihe’ Di Toilet Stadion Magetan!
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menemukan dua orang yang berperan dalam video hot tersebut. Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Fakfak, Ipda Slamet Eko SH, telah membenarkan adanya aksi mesum tersebut.
Pihaknya mengatakan, dua orang dalam video hot itu berinisial BK (48) dan seorang wanita berinisial I (31). Keduanya melakukan adegan mesum di bawah kolong jembatan Thumburuny. Namun aksi yang telah dilakukan keduanya sudah direkam oleh seseorang yang tidak diketahui.
Sekarang ini, polisi masih mencari pelaku perekam video hot tersebut. Sedangkan pasangan mesum itu akan dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang asusila, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
BACA JUGA : Beredar Video Hot Pasangan Remaja ‘Nyepong’ Duduk di Kursi Bikin Heboh Netizen!