Berita Terkini: Jadi Tersangka, Tora Sudiro Terancam 5 Tahun Penjara!

0
47
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Tora Sudiro
Copyright ©Warta Kota

Berita Terkini: Jadi Tersangka, Tora Sudiro Terancam 5 Tahun Penjara!

Lensaremaja.com – Setalah melakukan penangkapan, pihak Kepolisian Metro Jakarta Selatan secara resmi menetapkan Tora Sudiro menjadi seorang tersangka. Hal ini terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan dan kepemiliki 30 butir Dumolid.

BACA JUGA : Apa Itu Dumolid? Obat Terlarang yang Dikonsumsi Tora Sudiro dan Mieke Amalia!

Polisi menjerat Tora Sudiro dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan adanya pasal ini, dia akan terancam pidana penjara selama lima tahun.

“Ancaman hukuman TS yang dikenakan Pasal 62 UU Prikotropika, yakni lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Vivik Tjangkung, di Mapolres Metro Jaksel, Jumat (4/8/17).

Setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam pasca penangkapan, pihak polisi telah menetapkan pemeran Indro dalam film ‘Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss’ tersebut sebagai tersangka. Adanya penetapan ini memuat dia harus ditahan.

Sedangkan istrinya, Mieke Amalia sudah dipulangkan. Sebelumnya diketahui  kalau Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penangkapan kepada Tora Sudiro dan istrinya tersebut pada Kamis (4/8/17).

Penangkapan dilakukan pada saat keduanya sedang berada di kediaman mereka di Perumahan Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan. Saat penangkapan, pihak kepolisian juga telah melakukan pengecekan terhadap isi dari rumah tersebut.

Tora Sudiro, Mieke Amalia
Copyright ©Detik

Polisi telah berhasil menemukan 30 butir Dumolid. Setelah itu keduanya langsung di bawa Mapolres Metro Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan adanya penemuan obat tersebut.

BACA JUGA : Berita Terkini: Terungkapnya Penyelundupan Sabu 1 Ton Jadi Kado Manis BNN di Hari Anti Narkoba 2017

Selain melakukan pemeriksaan  untuk dimintai keterangan setelah penangkapan itu. Polisi juga melalukan tes urine kepada keduanya, dan hasilnya telah membuktikan kalau kedua positif menggunakan obat keras tersebut. Berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakuka, Tora Sudiro dan istrinya menggunakan obat jenis ini untuk mengatasi susah tidur.

Kepada polisi, Tora Sudiro mengatakan kalau dirinya sudah hampir setahun mengonsumsi Dumolid. Dia telah mengonsumsinya karena merasa kesulitan tidur. Namun karena keduanya terbukti mengonsumsi obat itu makan polisi mengenakan Pasal 62 UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 terkait kepemilikan Dumolid.

BACA JUGA : Berita Terkini: Kapolres Jakarta Pusat Benarkan Ammar Zoni Ditangkap Gara-Gara Narkoba!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY