Mengejutkan, Ini Alasan Ibu Kejam Tega Bekukan Bayi dalam Freezer!
Lensaremaja.com – Pemeriksaan kepada Sally, seorang ibu pembuang bayi dalam freezer telah dilakukan oleh Polres Tarakan. Dari hasil pemeriksaan terungkap alasan dan motif perempuan ini tega melakukan perbuatan kejinya.
BACA JUGA : Usai Gantung Bayi Hingga Tewas, Pria Ini Bunuh Diri Secara Live FB!
Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Deny mengatakan, motif dari tindakan pembunuhan anak dalam freezer itu, ialah Sally memang tidak ingin melihat anak keduanya mengalami hal yang sama dengan anak pertamanya.
“Karena status anak pertamanya hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Sementara dari ayah biologisnya tidak ada (berdasar hukum perdata, Red). Mengingat pernikahannya dengan DH hanya dilakukan secara siri (di bawah tangan, Red),” ujarnya.
Sedangkan suamin dari Sally, DH, pada saat dilakukan pemeriksaan di kantor polisi mengatakan, kalau dia tidak mengetahui bahwa istri siri keempatnya itu sedang mengandung seorang anak dari hubungan yang mereka jalani.
“Dia sama sekali tidak tahu bahwa SL hamil lagi. Bahkan, dia juga kaget saat ada mayat bayi di dalam freezer di tempat pencucian mobilnya,” tutur Deny.
Sebelumnya, di media sosial juga telah viral reka ulang kasus pembuangan bayi dalam freezer ini. Dalam rekaman yang memiliki durasi 2 menit 41 detik itu memperlihatkan proses Sally melahirkan sendiri di dalam sebuah kamar mandi.
BACA JUGA : Berita Hari Ini: Garis Polisi Masih Nampak Di Kontrakan Ibu Mutilasi Anak Di Jakbar !
Setelah bayi malang itu lahir dari rahim ibunya, perempuan itu langsung membungkusnya dengan menggunakan plastik setelah membersihkan daraha dengan menggunakan air dan tisu. Ironisnya, perempuan berambut pirang itu kemudian memamasukkan bayi dalam freezer.
Atas perbiatannya melakukan pembunuhan bayi dalam freezer ini, Sally di jerat dengan pasal berlapis, pasal 340, 341, dan 342 KUHP. SL juga dijerat Undang-Undang (UU) 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 c, dengan acaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Sampai saat ini kami baru menetapkan SL sebagai tersangka dengan barang bukti berupa 2 lemari pendingin, 1 gunting, 1 tempat mandi bayi, dan 1 unit mobil,” pungkasnya.