Inilah Fakta Sosok Sri Rahayu Ningsih yang Ditangkap Polisi Gara-gara Lecehkan Jokowi Lewat Status FB
Lensaremaja.com – Satgas Siber Bareskrim Polri sudah melakukan penangkapan kepada Sri Rahayu Ningsih (32). Penangkapan dilakukan karena perempuan ini diduga sudah melakukan ujaran kebencian lewat akun media sosial Facebook (FB) miliknya.
BACA JUGA : Hina Jokowi Lewat Status FB, Sri Rahayu Ningsih Dicokok Polisi!
Melalui akun FB miliknya yang bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita), dia telah melakukan pendistribusian puluhan foto-foto dan tulisan. Hal itu terlihat dari beberapa postingan yang telah diunggahnya di akun tersebut.
Sri Rahayu Ningsih sudah mengunggah dan menyebarkan sebuah konten yang berbau SARA kepada Suku Sulawesi dan ras Cina. Dirinya juga telah melakukan beberapa penghinaan melalui akun media sosialnya tersebut, seperti penghinaan kepada presiden, omas, partai dan kelompok tertentu.
Akibat dari perbuatannya menyebarkan ujaran kebencian dan SARA, perempuan ini akhirnya di amankan oleh Satgas Patroli Siber. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berada di Desa Cipendawa, Cianjur, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Sabtu (5/8/17).
“Kami akan terus memonitor intensif perkembangan dunia sosmed dan tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hatespeech dan hoax. Sejauh ini Satgas Siber Bareskrim telah menangkap sebanyak 12 tersangka dalam 2 bulan ini,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran.\
Nama Sri Rahayu Ningsih sendiri telah tercatat dalam warga Karta Sari RT03/RW 01 Tulung Bawang Udik, Lampung. Pada saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari rumahnya.
BACA JUGA : Lecehkan Nabi Muhammad Lewat Status FB, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Mati!
Beberapa barang bukti yang telah diamankan polisi, diantaranya 1 buah flashdisk, 3 buah sim card, 4 buah telapon gengam, 1 jaket, 2 kemeja, 1 kaos sesuai dengan foto di up-hidup, dan 1 buku yang berisikan email dan password tersangka.
Sebelum melakukan penangkapan, polisi yang mengetahui adanya konten penghinaan dan SARA yang telah diposting oleh Sri Rahayu Ningsih ini, dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Bahasa untuk membuktikan kalau konten tersebut merupakan sebuah pelanggaran UU ITE.
Atas perbuatannya, Sri Rahayu Ningsih dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
BACA JUGA : Tuduh Kapolri Penyebar Chat Mesum Habib Rizieq Lewat FB, Santri Asal Pasuruan Ini Diringkus Polisi!