Inilah Tulisan Acho yang Dianggap Merugikan Apartemen Green Pramuka!
Lensaremaja.com – Komika Mihadkly MT atau Ancho terlah terjerat kasus pencemaran nama baik melalui ITE terkait dengan Apartemen Green Pramuka. Dia akan segera menjalani sidang terkait dengan perkara tersebut karena pihak kepolisian sudah melengkapi berkasnya.
BACA JUGA : Berita Hari Ini: Status FB Tanpa Menggunakan Mention Buna Termasuk Pencemaran?
Pada awalnya, Acho telah dilaporkan karena tulisan dalam blognya yang telah dinilai merugikan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka. Tulisan tersebut telah dinilai mencemarkan nama baik dan fitnah.
“Tersangka memposting tulisan dan/atau gambar yang bermuatan pencemaran nama baik dan fitnah tentang Apartemen Green Pramuka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ago Yuwono, Minggu (6/8/17).
Tulisan yang telah dianggap mencemarkan nama baik dari apartemen telah dituliskan oleh Acho pada blog muhadkly.com. Sedangkan, Acho sendiri mengatakan kalau tulisannya tersebut hanya sekedar cuhatannya sebagai orang yang pernah menghuni apartemen itu.
“(Tulisannya itu diposting) di website muhadkly.com dengan judul “Apartemen Green Pramuka dan Penipuannya”,” terangnya.
Tidak hanya melakukan pencemaran nama baik bagi Apartemen Green Pramuka. Namun dalam tulisan Acho juga telah dianggap oleh pengeloila apartemen merupakan sebuah perkataan yang memfitnah. Hal tersebut telah dituliskannya dalam akun Twitter miliknya @muhadkly.
BACA JUGA : Berita Terkini: Soal Pencemaran Nama Baik, Sandiaga Uno Diperiksa Polisi Hari Ini!
Dalam potingannya tersebut, dia telah menambahkan #greenpramuka. “Pada akun twitter @muhadkly dengan postingan “ada maling berkedok pengelola di #greenpramuka”,” tuturnya.
Setelah melihat adanya beberapa tulisan yang telah dilakukan oleh Acho, pihak pengelola Apartemen Green Pramuka telah melaporkan kepada Polda Metro Jaya. Setelah adanya laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terkait dengan tulisannya tersebut.
Selang beberapa saat setelah pemeriksaan, kepolisian menetapkan Acho sebegai tersangka dalam kasus pelecemaran nama baik Apartemen Green Pramuka melalui ITE. Sebelumnya pihak kepolisian juga sudah melakukan beberapa penyelidikan.
Setelah berkas perkara tersangka Acho dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak DKI Jakarta pada tanggal 27 Juli 2017 lalu. Acho serta barang bukti dalam kasus ini akan dilimpahkan (tahap 2) di Kejari Jakpus pada Senin (7/8/17).
BACA JUGA : Kompak, Demokrat dan PKS Laporkan Viktor Laiskodat Atas Tuduhan Pelecehan Agama!