Gara-Gara Sakit Hati, Lelaki Ini Ancam Sebarkan Video Hot Sang Pacar ke Internet!
Lensaremaja.com – Seorang pria bernama Hendra (29) telah ditangkap oleh Tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih. Penangkapan dilakukan kerena dia memeras dan mengancam akan menyerbarkan video hot korban yang tak lain adalah pacarnya sendiri, DA (32).
BACA JUGA : Unggah Video Hot Pamer ‘Aset Pribadi’ Jumbo, Pamela Safitri Banjir Hujatan!
Polisi berhasil melakukan penangkapan kepada Hendra di sebuah warung warung bakso di kawasan Jalan Angkatan 45, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, pada saat dirinya akan pergi untuk memeras pacarnya kembali.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Eryadi Yuswanto mengungkapkan, sebelumnya DA yang menjadi korban acaman video hot dan pemerasan ini, telah melaporkan tindakan yang dilakukan oleh pelaku kepada pihak kepolisian. Tak lama setelah adanya laporan itu, polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan kepada pria warga Jalan Gurati, Kelurahan Prabujaya, Prabumulih, Sumatera Selatan tersebut.
Dari pengakuan sang korban, pelaku beberapa kali telah memerasnya dan meminta beberapa hal sesuai permintaannya. Jika tidak melakukan hal tersebut, pelaku telah mengancam akan menyebarkan video hot yang menunjukkan persetubuhan yang dilakukan pelaku bersama dengan DA.
“Pelapor melaporkan ke Polres Prabamulih karena diancam pelaku yang tak lain pacarnya dengan video persetubuhan keduanya,” ujar Eryadi, Selasa, 8 Agustus 2017.
BACA JUGA : Kasus Berlanjut, Pengunggah Video Hot Remaja Mesum di Kamar Pas Dituntut 2 Tahun Penjara!
Setelah dilakukan penangkapan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada pelaku terkait dengan laporan yang dilakukan DA. Dihadapan polisi, pelaku mengaku kalau dirinya mengancam korban dengan penyebaran video hot yang menunjukkan layaknya suami istri yang pernah mereka lakukan dan pemerasan lantaran merasa sakit hati dengan perselingkuhan yang dibuat oleh korban.
“Motifnya pelaku sakit hati kepada korban karena telah selingkuh dari pelaku,” tuturnya.
Dalam penangkapan ini, polisi telah berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya adalah sebuah handphone dan uang sebesar Rp 400 ribu yang merupakan hasil memeras korban.
Setelah menjalani pemeriksan, atas tindakan yang dilakukan pelaku, dia dijerat dengan UU ITE dan Pornografi serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan anacaman hukuman penjara selama empat tahun.
BACA JUGA : Heboh di Youtube, Video Hot 2 Wanita Tel*njang Dada Saat Pakai Mukena dengan Pose Menggoda!