Kepergok Kirim Foto Hot kepada Siswinya, Guru Bahasa Inggris Ini Diciduk Polisi!
Lensaremaja.com – Seorang guru bahasa Inggris di salah satu SMA swasta di Jakarta Utara telah ditangkap oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, pada Kamis (8/8/17). Pelaku diketahui bernama Tri Sutrisno, 24 tahun.
BACA JUGA : Heboh Foto Hot Wakil Ketua DPRD Sri Rahayu Agustina Beredar di FB, Begini Reaksi Sang Suami!
Penangkapan dilakukan setelah dia diduga melakukan chat berbau pornografi dengan mengirimkan sejumlah foto hot. Hal itu dilakukannya bersama dengan beberapa siswi di sekolah tersebut. Setelah adanya laporan terkait dengan hal ini, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Kami terima informasi adanya perilaku guru yang kerap mengirimkan foto-foto porno ke siswi-siswinya, kami lakukan penyelidikan dan benar hal tersebut terjadi,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, Sabtu (12/8/17).
Perkara ini berawal dari adanya chat Tri kepada seorang siswi. Tri sendiri diketahui sebagai wali kelas salah satu kelas XII yang ada di SMA tersebut. Dan chatnya tersebut telah dilakukan menggunakan aplikasi Line.
Selain melakukan percakapan dengan salah satu siswinya, Tri juga kerap kali mengirimkan beberapa buah foto hot. Diketahui kalau beberapa konten tersebut telah dia dapatkan dari mesin pencarian Google.
BACA JUGA : Akun FB Diretas, Foto Hot Wakil Ketua DPRD Cantik Ini Beredar di Beranda!
Mengetahui perilaku seorang guru mengirimkan foto hot ini, Tri kemudian dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada 10 Agustus 2017. Adanya laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Subdirektorat Jatanras Polda Metro, setelah melakukan penyelidikan dan terbukti, Tri langsung di tangkap di sekolah.
Hendy mengungkapkan, sampai sekarang ini sudah ada empat orang siswi yang telah dikirimi chat dan foto hot oleh pelaku. Polisi sekarang ini masih mendalami adanya kejahatan lain yang telah dilakukan oleh Tri.
“Hingga tadi malam, dari keempat siswi yang kita periksa masih sebatas dikirim chat porno. Apabila dalam perkembangan penyidikan, ada korban yang mendapat perilaku menyimpang maka kami berikan trauma healing,” ucap Hendy.
Akibat perbuatannya mengirimkan foto hot kepada siswinya, Tri dijerat dengan Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA : Viral di FB, Beredar Foto Siswa Asyik Nonton Foto Hot Pakai Proyektor di dalam Kelas!