Tora Sudiro Bebas, Ini Alasan Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan!
Lensaremaja.com – Permohonan penangguhan panahanan Tora Sudiro sudah dikabulkan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Dengan itu, dia telah dibebaskan setelah menjalani proses assessment di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
BACA JUGA : Berita Terkini: Jadi Tersangka, Tora Sudiro Terancam 5 Tahun Penjara!
Polisi mengungkapan alasan pihaknya mengabulkan permohonan penahanan Tora Sudiro dan memulangkanya dari RSKO Cibubur. Kompol Vivick Tjangkung selaku Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan mengatakan, semua jawaban akan diberikan oleh yang ikut mendampingi aktris tersebut pulang.
“Keadaan kesehatan Tora Sudiro membutuhkan perawatan dan peralatan yang maksimal. Sedangkan pihak RSKO belum bisa memenuhi,” kata Kompol Vivick Tjangkung, Senin (14/8/17).
“Jadi peralatan di RSKO belum bisa memenuhi pengobatan saudara Tora Sudiro. Itu jadi salah satu pertimbangan (memulangkan),” sambungnya.
Sembari menunggu proses persidangan terkait dengan kasus kepemilikan obat-obatan terlarang itu, Bintang film Warkop DKI Reborn itu harus tetap menjalani rehabilitasi jalan. Namun, dia diharapkan untuk mendapatkan proses pengobatan jalan pada tempat yang lebih memadai.
“Kami memberi peluang saudara Tora Sudiro untuk melakukan pengobatan kesehatannya dengan alat yang memadai. Kami berharap kesempatan ini digunakan baik oleh Tora, keluarga dan pengacaranya untuk memaksimalkan (kesempatan ini),” tutur Kompol Vivick Tjangkung.
BACA JUGA : Kalangan Artis Lagi, Rio Reifan Diciduk Atas Kasus Narkoba!
Sebelumnya, Tora Sudiro dan Mieke Amalia telah ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, penangkapan ini dilakukan dikediamannya yang berada di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/217) pukul 10.00 WIB.
Adanya penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan lantaran keduanya terkait dengan kepemilikan psikotropika dumolid. Dari penangkapan itu, pihak kepolisian juga mengantongi barang bukti, yaitu 30 butir psikotropika.
Saat menjalani pemeriksaan awal, Tora langsung di tetapkan menjadi tersangka dalam penyalahgunaan psikotropika. Sedangkan polisi membebaskan Mieke Amalia yang dianggap sebagai korban karena tidak memiliki barang bukti.
Setelah penetapan tersangka, Tora Sudiro menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur. Namun dia sudah bebas setelah pihak kepolisian mengabulkan penangguhan penahanannya terkait dengan kasus ini.
BACA JUGA : Berita Terkini: Artis Terjerat Narkoba Lagi, Kini Giliran Ello Ditangkap Polisi!