Berita Terkini: Ini Alasan Fahri Hamzah Desak KPK Berhentikan Febry Diansyah!
Lensaremaja.com – Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) telah diminta untuk memberhentikan Febri Diansyah. Hal ini merupakan permintaan dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Sebagai Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri dinilai beretorikan non hukum di hadapan ruang publik.
BACA JUGA : Fahri Hamzah Mendadak Kritik Prabowo dan Jokowi, Soal Apa?
Terkait dengan ini, Fahri Hamzah memiliki pandangan sendiri siapa yang pantas untuk menjadi juru bicara KPK. Menurutnya, yang pas untuk menjadi juru bicara adalah penyidik yang telah menangani sebuah kasus itu sendiri. Dia mengatakan, hal ini sama dengan di Mabes Polri pada saat menggelar konferensi pers, karena pada saat itu penyidiklah yang telah berbicara.
“Saya mengusulkan jubir KPK diganti dengan penyidik. Jangan taruh orang yang tidak mengerti proses penyidikan. Harus diganti,” kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/8).
Pihaknya mengatakan, dengan adanya juru bicara yang telah diambil dari penyidik itu sendiri, akan ada tanggung jawab yang akan dipikul kepada proses penyelidikan dari sebuah kasus yang masih dalam penanganan KPK.
Mengenai hal ini, Fahri Hamzah mencontohkan penyataan dari Febry Diansyah yang mengonfirmasi terkait dengan isu kematian Johannes Marliem, yang disebutkan merupakan saksi kunci dari kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP, padahal yang bersangkutan sendiri masih belum pernah menjalani pemeriksaan penyidik.
BACA JUGA : Mengenal Tsamara Amany, Mahasiswi Cantik Penantang Fahri Hamzah Soal Hak Angket kepada KPK
“Saya bilang bagaimana bisa disebut saksi kunci padahal dia belum pernah diperiksa,” ucap Fahri Hamzah.
Jika dilihat dari peran, Johanes secara signifikan masih belum dijelaskan oleh pihak KPK. Oleh karena itu, Fahri Hamzah mempertanyakan terkait dengan pernyataan saksi kunci kepada yang bersangkutan dalam kasus tersebut.
“Padahal dia cuma kontraktor yang nagih-nagih. Tapi dikembangkanlah dia punya data sekian gigabyte. Terang saja dia orang digital kok, datanya gigabyte. Apa, data apa? Kita tidak tahu,” ucap dia.
Diketahui sebelumnya, Johannes Marliem disebut-sebut sudah meninggal dunia di Amerika Serikat pada Jumat (11/8/17). Sedangkan nama Johannes sendiri pernah disebutkan dalam surat tuntutan jaksa KPK kepada dua terdakwa kasus E-KTP, Irman dan Sugiharto.
BACA JUGA : KPK Tetapkan Markus Nari Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi E KTP!