Ajukan Penambahan Masa Hukuman, Kuasa Hukum Jessica Nilai Kepolisan Ragukan Jeessica Bersalah !
Lensaremaja.com – Yayat Supriyatna, selaku kuasa hukum dari Jessica Kumala Wongso mengatakan bahwa tim penyidik dari Polda Metro Jaya masih belum yakin untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka utama dibalik kasus ini. Menurutnya, hal tersebut dibuktikan dari fakta penyidik yang melayangkan perrmintaan penambahan masa tahanan.
Menurut Yayat Supriyatna, pernyataan mengenai penahanan Jessica yang masih bisa diperpanjang hingga 120 hari adalah kata – kata yang menunjukan bahwa para anggota tim penyidik masih belum yakin dengan apa yang telah dilakukanya.
Yayat menambahkan bahwa jika pihak kepolisian telah yakin untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka, seharusnya kepolisian tidak perlu mengajukan penambahan masa tahanan ke pengadilan. Akan tetapi, sikap kepolisian yang terus – terusan menambahkan saksi ahli justru memperlihatkan bahwa kepolisian meragukan keputusan telah menunjuk Jessica sebagai tersangka.
Meskipun begitu, pihak kuasa hukum Jessica mengaku pasrah dan membiarkan pihak kepolisian bertindak sesuka mereka dalam mengajukan penambahan masa tahanan ataupun juga menambahkan sejumlah saksi ahli baru dalam kasus ini.
Menanggapi hal itu, Yayat secara pribadi mengatakan bahwa diirinya sama sekali tidak mepermasalahkan jika kepolisian mengajukan penambahan masa hukuman dan terus menambahkan saksi ahli. Karena Yayat tetap yakin bahwa klienya tidak mungkin membunuh Mirna.
Sebelumnya, jga telah diberitakan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi sejjmlah teknik untuk membuktikan bahwa Jessica adalah tersangka dibalik misteri pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Jika memang terbukti bersalah atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin, maka Jessica akan dijerat pasa 340 KUHP dengan hukuman selam 20 tahun penjara. Diungkapkan oleh Kombes Krishna Murti bahwa teknik pembuktian tersebut diantaranya adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh para ahli psikolodi forensic.
Kombes Krishna Murti juga menambahkan, tim penyidik masih akan melakukan analisis dari hasil pemeriksaan secara komprehensif. Nantinya hasil dari analisis para ahli terkait dengan karakter kejiwaan juga akan dihadirkan di sidang pengadilan.
Baca Juga Terancam 20 Tahun Penjara, Polisi Beberkan Teknik Pembuktian Jessica Pelaku Utama!!