Kuatkan Alat Bukti, Kuasa Hukum Jessica Datangkan Pak RT Sebagai Saksi
Lensaremaja.com – Sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso, terasngka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihinin saat ini telah memasuki babak kedua. Pada kali ini, agendanya adalah membacakan tanggapan dari Polda Metroo Jaya terkait dengan permohnan yang diajukan oleh penggugat.
Selain itu, Yudi Wibowo Sukinto, salah satu dari tim kuasa hukum Jessica juga menejelaskan bahwa mereka akan membuka sejukmlah alat bukti yang meliputi enam surat. Pada keesokan harinya, tim kuasa hukum akan mendatangkan ketua RT setempat yang menyaksikan secara langsunug saat terjadinya penggeledahan rumah Jessica yang dilakukan oleh kepolisian.
Yudi mengatakan bahwa pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah menyalahi prosedur dari penangkapan dengan tidak meengirmkan surat panggilan saksi terlebih dahulu. Hal itulah yang akan di bawa Yudi dan ia bukttikan bersama kuasa hukum Jessica di persidangan hari ini.
Sementara itu, hasil dari persidangan yang berlaangsung pada hari selasa (23/02) kemarin, Jessica mengajukan 21 poin permohonan serta tiga amar tuntukan kepada majelis hakim. Didalam permoohonan yang diajukan tersebut diantaranya adalah menggugat status tersangka dan berlangsungnya proses penaangkapan juga pencekalan sebagai tersangka tidak sah.
Sedangkaan, AKBP Aminullah, Kasubdit Bidang hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya mengatakan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Jessica kumala Wongso telah salah sasaran. Praperadilan ini menempatkan Polsek Metro Tanah Abang sebagai termohon, sementara upaya hukum dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Aminullah menambahkan, sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan, pada hari ini akan dilangsuungkan pembacaan jawaban atau tanggapan dari Polda Metro Jaya sebaagai atas permohonan dari pemohon praperadilan.
Sehingga pada sidang kedua yang akan digelar pada hari ini Aminillah hanya akan menjawab dan memberikan tanggapan atas upaya hukum yang dilakukan oleh Polsek tanah Abang.
Seperti yang diketahui, Jessica Kumala Wongso diringkus oleh polisi dikarenakan dugaan pembunuhan terhadap rekanya sendiri di sebuah Kafe di Grand Indonesia pada awal Januari lalu dengan cara mencampurkan racun sianida kedalamm minuman Mirna.