Berita Terkini: Jessica Bakal Bebas, Polisi Tak Punya 2 Alat Bukti Yang Diinginkan Jaksa !!

0
283
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Belum Temukan 2 Bukti Sebagai Syarat, Jessica Berpeluang Besar Untuk Bebas !

Belum Temukan 2 Bukti Sebagai Syarat, Jessica Berpeluang Besar Untuk Bebas !

Lensaremaja.com – Belum lama ini jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi telah menyatakan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian terkait dengan tersangka Jessica Kumala Wongso masih belum lengkap. Oleh karena ini jaksa akan mengirim kembali berkas perkara tersebut kepada polisi.

Pada saat ditemui pada harri Kamis (23/02) kemarin, Waluyo selaku Kepala Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menatakan secara langsung bahwa jaksa peneiti telah meluncurkan formulir P – 18 terkait dengan berkas Jessica yang dikirimkan oleh kepolisian kepada Kejati DKI Jakarta.

Dengan terbitnya formulir P – 18 ini, untuk selanjutnya jaksa akan kembali membuat formulir P – 19 dan akan mengrimkan kembali berkas tersebut kepada kepolisian untuk segera dilengkapi. Padahal, sebelumnya Sudung Situmorang selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memeriksa berita acara Belum Temukan 2 Bukti Sebagai Syarat, Jessica Berpeluang Besar Untuk Bebas !pemeriksaan apa bila pihak kepolisian masih belum bisa menunjukan menunjukan minimal 2 alat bukti.

Terkait dengan pengembalian berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut, itu artinya bahwa hingga saat ini pihak kepolisian juga masih belum menemukan bukti – bukti yang diinginkan oleh pihak kejaksaan  didalam kasus pembunuhan yang melibatkan Jessica sebagai tersangka.

Sundung juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian berencana untuk menjeerat Jessica dengan Pasal 340 KUHP terkait dengan Pembunuhan Berencana. Oleh karena itu, tim penyidik pu harus bbisa menjelaskan dimana terdapat unsur perencanaan sesuai dengan pasal pidana yang telah ditetapkan.

Terlebih lagi, hingga saat ini pihak kepolisian juga masih belum mendapatkan bukti materil mengenai dari mana asalanya  racun sianida yang dicampurkan kedalam es kopi Vietnam yang hingga akhirnya menyebabkan tewasnya Wayan Mirna Salihin.

Sementara itu, sebelumnya juga telah diberitakan bahwa Hakim Tunggal yang dalam proses persidangan praperadilan akan segera mengambil keputusan terkait dengan permohonan yang diajukan kepada Polda Metro Jaya.

Dalam permohonan tersebut juga sebelumnya pihak Jessica telah salah sasaran, karena seharusnya permohonan tersebut diajukan kepada Polsek Tanah Abang yang melakukan penggeledahan tanpa adanya surat panggilan saksi.

Baca Juga Terakhir..Sidang Praperadilan Jessica Hanya 5menit, Putusan Hakim 4hari Lagi !!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY