Berita Terkini Jessica: Sidang Praperadilan Ricuh, Saksi Ahli Bentak Polisi Tak Pernah Sekolah Hukum !!

0
387
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Sidang Praperadilan Jessica Berlangsung Panas, Kuasa Hukum Polisi Dibentak Saksi Ahli Dan Dinilai Tidak Pernah Sekolah Hukum !

Sidang Praperadilan Jessica Berlangsung Panas, Kuasa Hukum Polisi Dibentak Saksi Ahli Dan Dinilai Tidak Pernah Sekolah Hukum !

Lensaremaja.com – Ardiyoto, yang merupakan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti membentak kuasa hukum dari pihak polisian pada saat berlansungnya sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta.

Awalnya, Ardiyoto merasa kurang nyaman dengan desakan yang dilakukan oleh kuasa hukum Polda Metro Jaya yang juga merupakan iaiaran kepolisian Polda Metro Jaya sendiri. Desakan tersebut beruppa sejumlah interupsi yang terus mengarah kepada dalil terkait dengan permohonan Jessica telah salah sasaran.

Didalam jalanya persidangan praperadilan tersebut, dengan nada yang mulai meninggi  Ardiyoto membentak dengan kata – kata “Heh! Kamu polisi pernah sekolah hukum enggak? Kalau enggak, jangan beracara!”.

Lebih tepatnyaa lagi, kejadian tersebut berlangsung pada saat kuasa hukum Polda Metro Jaya lembali mempertanyakan tentang dalil pemohon yang ditujukan kepada Polsek Mtero Sidang Praperadilan Jessica Berlangsung Panas, Kuasa Hukum Polisi Dibentak Saksi Ahli Dan Dinilai Tidak Pernah Sekolah Hukum !Tanah Abang.  Akan tetapi, kewenangan untuk menggelar pemeriksaan dan penangkapan telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Paada saat itu Ardiyoto kemudian menjawab bahwa struktur kepolisian berdasarkan undang – ungang kepolisian yang ada meupakan struktur harakis dan tidak terpisah. Yang artinya, terpaku di titik pusat kemudian turun kebawah.

Akan tetapi, pihak kepolisian masih tetap saja menggunakan dalil terkait dengan permohonan yang diajukan oleh  pihak pemohon yang dinilai tidak jelas. Hal tersebut didasari dengan kesalahan pihak Jessica yang telah salah sasaran dalam mengajukan permohonan, karena seharrusnya permohonan tersebut diajukan kepada Polsek Tanah Abang, bukan Polda Metro Jaya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa Jessica Kumala Wongso yang diduga telah melakukan pembunuhan telah mengajukan permohonan sidang pra peradilan karena pihak kuasa hukumnya menilai penahanan dan pennetapan sebagai tersangka telah melanggar peraturan kepolisian.

Didalam persifangan yang telah berlangsung tiga hari yang lalu, pihak kuasa hukum Jessica juga telah menyiapkan sejumlah alat bukti dan juga saksi ahli yang telah bersedia memberikan keterangan di persidangan.

Hingga saat ini, sidang praperadilan masih akan terus berlangsung dan telah dijadwalkan berlangsung sejak tanggal 23 Februari dan akan selesei pada 29 Februari.

Baca Juga Terkuak Motif Pembunuhan, Diduga Jessica Sakit Hati Lantaran Mirna Sebabkan Perceraian Dengan Patric !!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY