Berita Terkini: Terakhir..Sidang Praperadilan Jessica Hanya 5menit, Putusan Hakim 4hari Lagi !!

0
132
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Jessica Akan Ambil Keputusan Dalam 4 Hari !

Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Jessica Akan Ambil Keputusan Dalam 4 Hari !

Lensaremaja.com – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasusu pembunuhan Wayan Mirna Salihi kini telah sampai babak terakhir.dalam sidang praperadilan lanjutan yang digelar pada hari Jum’at (26/02) pagi hari tagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam berjalanya sidang praperadilan yang berlansung pada pagi har tadi, pihak Jessica danPolda Metro jaya selakku pemohon dan termhon telah menyerahkan document jawaban kesimpulan yang akan diputus olehhakim Tunggal, Iwayan Merta pada tannggal 1 Maret nanti.

Sedangkan, sidang yang berlangsung pada pagi tadi tidak berlangsung lama. Pasalnya, sidang hanya berlangsung selama 5 menit. Sidang sendiri berlangsung pada pukul 09:38 WIB dan berakhir pada pukul 09:42 WIB.

Dalam sidang praperadilan yang dilangsungkan pada hari hari sebelumnya, kuasa hukum Jessica menyampaikan bahwa mereka merasa keberatann dengan keputusan pihak Polda Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Jessica Akan Ambil Keputusan Dalam 4 Hari !Metro Jaya yang telah memfonis klienya sebagai tersangka dan mengurungnya dirumah tahanan.

Didalam kasus ini, tim kuasa hukum Jessica juga menila bahwa pihak kepolisian terlalu cepat dalam mengambil keputusan dengan menetapkan klienya sebagai tersangka tunggal dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin pada awal Januari lalu.

Sementara itu, dari pihak Polda Metro Jaya sendiri bahwa semua yang telah dilakukan oleh kepolisian adalah sesuai denggan hukum acara pidana dan aturan – aturan yang berlaku.

Selain itu, pihak kepolisian juga menguatkan agurmentasi yang mereka keluarkan dengan sejumlah surat – surat yang mereka gunakan selama menjalankan proses mengungkap misteri dibalik kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Sementara itu, sebelumnya pihak kepolisian Poolda Metro Jaya menilai bahwa kuasa hukum Jessica telah salah sasaran dalam mengajukan permohonan praperadilan kepada Polda Metro Jaya. Karena permohonan itu diajukan kepada Polsek Tanah Abang.

Kemudian, pada saat mendatangkan saksi ahli dalam prapersidangan ini, kuasa hukum Jessica juga telah mendatangkan sejumlah sakssi ali yang terdiri dari ahli hukum dan juga ketua RT di rumah Jessica yang pada saat itu melihat langsung jalanya penggeledahan.

Baca Juga Sidang Praperadilan Ricuh, Saksi Ahli Bentak Polisi Tak Pernah Sekolah Hukum !!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY