Tak Kunjung Seleseikan Berkas Perkara, Pihak Kepolisian Kembali Ajukan Perpanjangan Masa Tahanan Jessica !
Lensaremaja.com – Belakangan ini kembali muncul pemberitaan terkait kasus yang menjerat Jessica dengan tuduhan pembunuhan kepada Wayan Mirna Salihin. Kabarnya, hal tersebut dilaukan oleh pihak kepolisian Polda Metro jaya lantaran hingga saat ini mereka masih juga belum bisa menyeleseikan berkas perkara yang nantinya akan diajukan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Inspektur Jenderal Tito Karnavian selaku Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya menjelasskan bahwa masa penahanan terhadap Jessica, tersangka dalam kasus pembunuhan menggunakan racun sianida tersebut akan kembali diperpanjang selama 40 ahri.
Pada saat ditemui di Kantor Polda Metro Jaya pada hari Selasa (15/03) pagi, pria yang karab dengan sapaan Tito mejelaskan bahwa hal ini telah sesuai dengan Undang – Undang penahan selama 20 hari, kemudian masih bisa minta izin kepada jaksa untuk minta perpanjangan selama 40 hari. Bukan hanya itu, pihak kepolisian juga masih bisa minta izin lagi penambahan selama 30 hari, maka jika ditotal menjadi 4 bulan.
Selain itu, Tito juga mengakui baha pihaknya tidak mau tergesa – gesa dalam menyeleseikan berkas perkara terkait dengan kasus Jessica. Menurut penjelasan dari Tito, hal tersebut karena pihak kepolisian masih memiliki waktu yang cukup panjang, yakni dengan sisa waktu 84 hari untuk menyeleseikan berkas perkara tersebut sebelum benar benar maju ke meja hijau.
Kembali menambahkan, Tito mengatakan bahwa didalam kasus ini sebenarnya bisa saja Jessica dijatuhi hukuman mati atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada Mirna. Akan tetapi, Tito enggan untuk menyeebutkan bukti seperti apa yang dipercaya oleh pihak kepolisian untuk menjatuhkan hukuman mati.
Pada saat ditanya lebih jauh lagi oleh wartawan yang menemuinya, Tito hanya mengatakan bahwa dia tidak mau membicarakan teknis bagaimana pembuktian tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian juga memiliki strattegi tersendiri dalam melakukan penuntutan, pembelaan dalam kasus Jessica ini.
Sebelumnya, kejaksaan Tinggi Jakarta juga telah mengembalikan berkas perkara terkat dengan kassus tewasnya Mirna kepada Polda Metro Jaya pada pekan lalu. Lebih tepatnya, berkas perkatra tersebut dikembalikan pada hari Rabu, tanggal 2 Maret 2016.