Berita Terkini: Reka Ulang, Saipul Jamil Tak Bisa ‘Hap’ Karena Sedang Puasa, Berpengaruh Pada Hasilnya ?
Lensaremaja.com– Saipul Jamil dijadwalkan menjalani rekontruksi pelecehan yang dituduhkan padanya hari ini. Kasus pelecehan anak dibawah umur kini semakin marak terjadi. Belum lama ini artis dangdut ternama Indonesia terseret dalam kasus ini.
Pihak korban sudah melakukan pelaporan pada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK). hal ini terkait dalam dugaan pelecehan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Pengacara pihak korban sudah menyerahkan lebih lanjut kepada pihak unit III (Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya). Menurut pengacaranya korban berkenalan dan dekat dengan Ipul mulai pada Maret 2014. Saat itu korban bekerja sebagai asisten pribadi Saipul Jamil. Sehingga korban selalu ikut kemana Saipul akan pergi.
Meski demikian, Saipul Jamil menjalani proses dalam keadaan berpuasa rutin senin-kamis. Kemarin saat tes kesehatan ia pun sedang berpuasa. Nazarudin Lubis pengacara Saipul Jamil mengatakan “sebenarnya tidak masalah menjalani proses rekontruksi dalam keadaan berpuasa”.
Asal tidak membebankan kepada syarat syah berpuasa. Saipul Jamil menjalani proses berpuasa dan penyidikan dengan keadaan yang baik. proses rekontruksi dijadwalkan sekitar pukul 09.00 WIB.
Rencananya pihak tersangka akan direka ulang secara utuh bagaimana kejadian pada saat itu. Pengacara Bang Ipul berharap pihak korban DS dapat dihadirkan agar membuat kasus yang jelas.
Pihak jaksa penuntut umum (PJU) juga akan dihadirkan sebagai saksi dalam proses ini. Saipul Jamil resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang telah didapat oleh kepolisian.
Pada tanggal 18 Februari pukul 05.30 WIB. Bang ipul digiring ke kantor polisi dari rumahnya Kelapa Gading, Jakarta Utara setelah terbukti bersalah berdasarkan hasil visum keterangan DS.
Polisi menjerat Saipul Jamil dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saipul Jamil dijerat dengan dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur dan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tetapi dalam proses penyidikan, Saipul Jamil bersikeras membantah melakukan perbuatan yang disangkakan kepadanya. Bahkan dia melakukan perubahan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memberikan keterangan tambahan.
baca juga :