Bukanya Temukan Bukti Untuk Membongkar Motif Pembunuhan, Polisi Hanya Membuka Aip Jessica Sebagai Pelanggar Aturan Di Australia !
Lensaremaja.com – Yudi Wibowo Sukinto selaku kuasa hukum dari Jessica Kumala Wongso kembali melemparkan tantangan kepada tim penyidik Polda Metro Jaya untuk membuktikan kebenaran dari tuduhan pembunuhan berencana dituduhkan kepada klienya.
Sementara itu, pihak kepolisian juga telah mengantongi sejumlah data akuraat yang didapatkan pada saat berkerjasama dengan pihak kepolisian Australia. Data – data tersebut bukan lain adalah catatan lapporan kepolisian Australia yang juga menyeret wanita lulusan Billy Blue Collage of Design itu.
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya sendiri juga telam membeberkan bahwa selama tinggal di Australia sejak kuliah hingga bekerja, pihak kepolisian Australia telah mencatat 14 kasus kriminal cukup berar yang pernah dilakukan oleh Jessica.
Sebagian dari kasus – kasus tersebut bukan lain adalah terkait dengan hubungan percintaan dengan kekasihnya, kemudian juga kecelakaan saat Jessica mengendarai mobiil dalam kondisi mabuk sehingga menabrak panti jompo dan percobaan bunuh diri yang pernah dilakukannya.
Akan tetapi, mendengan pernyataan dari sejumlah data yang ditemukan oleh pihak kepolisian tersebut, Yudi Wibowo Sukinto memberikan tanggapan dengan nada sedikit membantah. Yudi mengatakan bahwa pada saat melakukan investigasi ke Australia, seharusnya penyidik mencari bukti terkait dengan kasus pembunuhan berencana yang mereka tuduhkan, bukan mengusut kasus percintaan atauu kecelakaan.
Selain itu, pada saat ditemui pada hari Rabu, tanggal 23 Maret hari ini tadi, Yudi mengatakan bahwa apa yang dbeberkan dan dianggap sebagai bukti kuat untuk memecahkan kasus tewasnya Mirna itu hanyalah sebuah sebuah cerita yang menjelaskan bahwa Jessica adalah orang yang tidak menati peraturan.
Sekedar menambahkan, bahwa tujuan sebenarnya dari penyidik Polda Metro Jaya ke Australia beberapa waktu lalu adalah untuk mencari bukti dan membongkar motif dari pembunuhan berencana yang dituduhkan kepada Jessica.
Akan tetapi, Yudi berpendapat bahwa apa yang dilakukan pihak kepolisian Polda Metro Jaya di Australia itu tidak sesuai dengan kasus yang tengah berjalan. Hal tersebut dikarenakan dugaak tindak pidana yang dilakukan Jessica itu terjadi di Indonesia.