Sopir Angkutan Umum Lakukan Demo Dengan Alasan Tepat, Hanya Terbebas Dari BOK Tarif Taksi Online Bisa Lebih Murah !
Lensaremaja.com – Taksi online memang meruakan salah satu pemicu dari terjadinya demo yang dilakukan oleh puluhan sopir angkutan umum yang berlangsung pada hari Selasa, 22 Maret 2016 kemarin. Aksi demo itu sendiri berlangsung dengan ricuh lantaran terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota sopir taksi dari perusahaan Blue Bird Group.
Para sopir angkutan umum yang tergabung dalam PPAD yang turut berpartisipasi dalam aksi demo tersebut beranggapan bahwa sarana transportasi dari Grap Car dan juga Uber Taxi telah melanggar Undang – Undang yang berlaku yang juga berimpas pada menurunya pendapatan dari para sopir taksi konvesional.
Terkait dengan demo yang bertujuan melakukan protes terhadap adanya taksi online tersebut rupanya juga menarik perhatian dari Djoko Setijowarno selaku Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia untuk turut membuka suara.
Djoko menjelaskan bahwa salah satu hal yang menyebabkan adanya perbedaan dimana tarif taksi online dari pada taksi konvesional adalah dimana taksi berbasis online tersebut terbebas dari Biaya Operasionnal Kendaraan.
Kembali menjelaskan, Djoko mengatakan bawha komponen dari BOK itu sendiri sebenarnya terdiri dari biaya tetap yang meliputi penyusutan kendaraan, biaya perijinan dan administrasi, kemudian juga biaya operator dan asuransi kendaraan.
Sementara itu, dijelaskan juga oleh Djoko pada saat dihubungi pada hari Rabu (23/03) selaain biaya tetap, masih ada biaya tidak tetap yang meliputi biaya pemakaian bahan bakar kendaraan, biaya penggantian ban, serta biaya perawatan kendaraan.
Akan tetapi, transportasi taksi online justru terlepas dari adanya biaya – biaya tersebut yang tentunya membuat angkutan umum yang menggunakan aplikasi tersebut bisa menekan tarif penumpang menjadi lebih murah dibandingkan denga tariff taksi konvesional.
Dikarenakan adanya perbedaan tersebut, Djoko berpendapat bahwa hal itulah yang saat ini menjad PR bagi pemerintah untuk memberikan penindakan secara tegas kepada perusahaan taksi online. Bukan tanpa alasan, melainkan hal tersebut juga telah diatur oleh Undang – Undang dalam Pasal 183, Undang – Undang 22 Tahun 2009 terkait dengan Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.