Misteri Kematian Siyono, Densus 88 Wajib Dihukum Jika Hasil Autopsi Menunjukkan Kejanggalan!!
lensaremaja.com– Proses autopsi terhadap jenazah terduga teroris Siyono telah disetujui oleh Komisi Kepolisian Nasional. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang mempersilahkan adanya proses tersebut. Sebelumnya pria yang terduga teroris tersebut telah ditangkap oleh Dentasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88).
Dengan adanya proses tersebut, maka akan dapat menjawab kecurigaan dari keluarga korban atas kematian yang dirasa tidak wajar terhadap Siyono. Karena memang roses autopsi ini sangatlah penting untuk dilakukan.
Menurut Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan yang mengatakan jika pentingnya autopsi ini agar dapat mengetahui posisi mayat Siyono tersebut. Karena proses ini juga merupakan permintaan dari keluarga korban sendiri.
Walaupun begitu, Edi juga mengingatkan jika proses autopsi ini tetap harus dilakukan oleh pihak kepolisian. Karena pekerjaan tersebut harus dilakukan oleh tim dokter yang terpercaya. Bukan pihak lain yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.
Jika dari hasil autopsi jenazah Siyono ini ditemukan petunjuk bahwa ada kesalahan prosedur, Edi menegaskan Densus 88 Antiteror akan menjalani proses hukum. Dan dalam masalah tersebut harus ada saksi kepada para oknum tersebut.
Siyono 34 tahun yang merupakan seorang warga Klaten, Jawa Tengah, sebelumnya telah ditunding pemerintah sebagai gembong teroris radikan Islam. Ia telah tewas ditangan pemerintahannya sendiri dalam upaya pemberantasan terorisme, dan tanpa menjalani proses pengadilan yang layak terlebih dahulu.
Pemberantasan aksi terorisme merupakan ranah kepolisian. Karena itu, pelaku juga wajib dibawa untuk menjalani proses pengadilan, sebelum dijatuhi hukuman tertentu. Menurut John Coyne, seorang analis senior Australian Strategic Policy Institute, kematian Siyono adalah penting.
Banyak orang yang marah atas kematiannya seharusnya menjadi peringatan penting untuk Densus 88 Antiteror agar kembali ke khittah-nya sebagai alat penanggulangan terorisme, tapi tetap harus terikat dengan metode penegakan hukum yang berkeadilan.
Petugas densus harus tetad mempertanggungjawabkan secara terbuka pembunuhan yang telah mereka lakukan di luar pengadilan yang menurut data sejumlah kelompok pegiat HAM telah 119 kali mereka lakukan.
Dan mereka sering sekali membunuh orang-orang yang mmasih terduga teroris seperti Siyono.
baca juga : Berita Terkini: Misteri Kematian Teroris Siyono, Ahli Hukum Pidana “Harus Diungkap Siapa Pemberi Uang 2 Gepok Pada Istrinya?” Benarkah Aparat Polisi?