Melihat Kasus Sonya Depari, Polri Minta Polantas Harus Bertindak Tegas Dalam Melakukan Penertiban Lalu Lintas!
lensaremaja.com– Sikap Arogan yang telah ditunjukkan Sonya Depari, seorang siswi SMA Methodist ketika ditilang polisi wanita yang ada di Medan, Sumatera Utara telah menjadi sorotan di berbagai pihak. Tak terkecuali pihak Mabes Polri.
Sebelumnya Sonya depari juga telah mengaku-ngaku anak dari Deputi Bidang Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Arman Depari. Hal tersebut semakin membuat siswi SMA tersebut semakin terpojok.
Menindak lanjuti hal tersebut, Kepala Biro penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto, telah meminta kepada seluruh petugas lalu lintas agar tidak takut dengan adanya intimidasi seperti yang telah dilakukan Sonya Depari.
Agus mengatakan, jika petugas lalu lintas tersebut merasa tugasnya telah sesuai dengan aturan undang-undang, siapapun yang melanggar aturan harus tetap mendapatkan tindakan yang sesuai. Sedangkan untuk kasus Sonya Depari, harusnya petugas melakukan tindakan yang tegas.
Petugas yang ada di lokasi harus tegas dalam menanyakan kebenaran tentang pernyataan Sonya Depari tersebut. Dan jika pengakuan tersebut tidak benar, maka terjadilah pelanggaran hukum saat itu juga. Terkait hal tersebut, pencatutan nama tersebut juga merupakan pelanggaran hukum
Jadi Sonya Depari telah melakukan 2 pelanggaran selain pelanggaran lalu lintas. Dan walaupun benar pelanggar adalah anggota keluarga dari polisi, Agus mengatakan agar petugas yang ada di lapangan untuk tetap memberikan tindakan.
Petugas tidak boleh terpengaruh ataupun takut jika pelanggar membawa-bawa nama anggota keluarga supaya terhindar dari penilangan. Dalam hal ini yang namanya aturan tetap aturan, siapapun orangnya harus menaati peraturan yang ada.
Karena tindakan dalam kasus lalu lintas ada bermacam-macam. Mungkit pelanggar dapat ditilang apabila sengaja melakukan pelanggaran. Atau teguran juga dapat dilakukan, tergantung pelanggaran yang dilakukan oleh orang tersebut.
Dalam kasus sebelumnya, Sonya Depari telah melanggar lalu lintas dengan melakukan konvoi dengan menumpangi mobil dengan penumppang yang melebihi muatan. Selain itu, Sonya Depari juga membiarkan Kap belakang mobil membuka.
baca juga : Berita Hari Ini : Setelah Ayah Sonya Depari Meninggal, Kapolresta Medan Minta Hentikan Aksi ‘Bully’ !