Sejumlah Keterangan Yang Diberikan Nikita Mirzani Tidak Sesuai Dengan Pengakuan Tersangka A
lensaremaja.com– Nikita Mirzani kembali diperiksa oleh pihak Petugas Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia terkait dengan kasus mucikari perdagangan artis. Petugas melakukan pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendapatkan keterangan secara lengkap.
Padaa awal 2013 lalu, artis cantik yang dikenal kerap berpenampilan tidak seronok tersebut juga pernah disidang karena kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap sesama artis yaitu Olivia Maysandi.
Terkait dengan kasus perdagangan orang ini, Nikita Mirzani telah dipanggil dan seharusnya minggu lalu telah menjalanani pemeriksaan. Namun, menurut Kepala Subdit III Tindal Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Kombes Pl Umar Fana, sampai saat ini Nikita belum juga datang.
Menurut Umar, Keterangan dari Nikita Mirzani ini sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dari tersangka yang berinisial A. Karena pada pemeriksaan sebelumnya, keterangan dari Nikita dan pengakuan A tidak ada yang sesuai.
Karena itu, pihak kepolisian akan melakukan konfrontir. Sementara untuk berkas berkara dari 2 tersangka lain yang memiliki nama lengkap Ferry Okviansah alias Ferry (F), dan Ronal Rumagit alias Onal (O) telah lengkap atau P21.
Dan saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kedua tersangka tersebut ditangkap ketika sedang berada di hotel berbintang 5 di Jakarta bersama dengan Nikita Mirzani dan Puty Revita.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 11 Desember 2015 tepatnya di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Dalam penggrebekan tersebut Nikita Mirzani dan mantan finalis Putri Indonesia, Puty Revita juga sempat turut ditahan.
Akan tetapi kedua artis tersebut hanya dikenakan sebagai korban dalam aksi perdagangan orang oleh kedua tersangka tersebut. sedangkan untuk tersangka ketiga dengan inisial A, telah berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri.
Ketiga tersangka tersebut terjerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tanun penjara. Dan saar ini polisi berharap Nikita Mirzani segera memenuhi panggilan agar kasus segera dapat diselesaikan.
baca juga : Berita Hari Ini : Nikita Mirzani Berkali Kali Mangkir, Berkas Kasus AS Masih Belum Tuntas !